Sudutkota.id – Advokat asal Malang, Achmad Hussairi, S.H, M.H, resmi masuk dalam jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2026–2031hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi yang digelar di Depok.
Penetapan kepengurusan baru tersebut juga mengukuhkan Dr. Imam Hidayat, S.H, M.H, sebagai Ketua Umum Peradi untuk memimpin organisasi advokat tersebut lima tahun ke depan.
“Saya siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab untuk memperkuat organisasi advokat,” ujar Achmad Hussairi, S.H, M.H, Senin (9/3/2026)
Masuknya Ach Hussairi dalam struktur kepengurusan pusat Peradi menjadi representasi advokat dari Malang Raya yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan penguatan profesi advokat di wilayah Jawa Timur.
Selain menjabat sebagai pengurus DPN, ia juga dikenal sebagai Ketua DPC Peradi Malang yang selama ini mendorong konsolidasi organisasi advokat di tingkat daerah.
“Ini bukan hanya amanah pribadi, tetapi juga kepercayaan bagi advokat di Malang,” ujarnya.
Menurut Hussairi, pelaksanaan Munaslub Peradi 2026 menjadi momentum penting untuk memperbaiki dan menata kembali organisasi advokat agar lebih solid dan profesional dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat. Ia menilai momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen advokat dalam menjaga integritas profesi,
“Munaslub ini adalah langkah penting untuk penataan dan penyelamatan organisasi,” kata Hussairi.
Ia menegaskan bahwa advokat harus kembali pada marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Menurutnya, profesi advokat tidak hanya bekerja untuk kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap hukum dan masyarakat,
“Advokat harus kembali ke marwahnya sebagai profesi yang terhormat,” katanya.
Lebih lanjut, Hussairi menyebut penegakan Kode Etik Advokat Indonesia akan menjadi salah satu fokus utama dalam kepengurusan Peradi ke depan. Hal tersebut dinilai penting agar advokat tetap menjaga profesionalisme dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku,
“Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik adalah harga mati bagi seorang advokat,” katanya.
Ia juga menilai bahwa tantangan dunia hukum saat ini semakin kompleks sehingga advokat dituntut untuk bekerja secara profesional dan tidak semata-mata mengejar keuntungan materi.
Dalam menjalankan profesinya, advokat harus tetap menjunjung tinggi nilai etika, kejujuran, dan independensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Advokat tidak boleh hanya mengejar materi, tetapi harus mengedepankan etika dan kejujuran,” tegasnya.
Dengan kepengurusan baru hasil Munaslub Peradi 2026, Hussairi berharap organisasi advokat tersebut dapat semakin kuat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas dari advokat yang berintegritas.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh keadilan melalui advokat yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik,” pungkasnya.





















