Hukum

Sidang Kasus Bella Vista Dipimpin Hakim Slamet Budiono SH, Terdakwa Sempat Diingatkan Soal Etika Persidangan

3
×

Sidang Kasus Bella Vista Dipimpin Hakim Slamet Budiono SH, Terdakwa Sempat Diingatkan Soal Etika Persidangan

Share this article
Sidang Kasus Bella Vista Dipimpin Hakim Slamet Budiono SH, Terdakwa Sempat Diingatkan Soal Etika Persidangan
Sidang perdana perkara dugaan penguasaan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kota Malang, dipimpin Hakim Slamet Budiono SH di Ruang Garuda, PN Malang, Senin (22/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang perdana perkara dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (22/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Slamet Budiono SH dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Waspada Silas Tarigan sempat diwarnai teguran majelis hakim terkait etika selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim meminta seluruh pihak, termasuk terdakwa, untuk menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Harianto menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif.

“Pada hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Waspada Silas Tarigan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar Harianto usai sidang.

Dakwaan pertama, lanjutnya, yakni dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dakwaan kedua adalah dugaan menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf d KUHP Nasional.

“Korban dalam perkara ini adalah pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), berjumlah enam orang,” jelasnya.

Enam pemilik sah tersebut masing-masing adalah Prasetyo T.P. Sutowo, Nur Meka, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizky Inaya P. Sutowo.

Menurut JPU, para pemilik merasa dirugikan lantaran aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Bella Vista diduga dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempelajari materi dakwaan sebelum menyampaikan tanggapan atau eksepsi.

“Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi surat dakwaan, apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut,” kata Harianto.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, mengaku baru menerima penunjukan sebagai penasihat hukum pada hari pelaksanaan sidang.

“Kami baru mendapatkan penunjukan hari ini dan baru menerima surat dakwaan hari ini juga. Karena itu, kami membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh materi perkara,” ujarnya.

Menurut Wiwit, pihaknya belum dapat menyampaikan tanggapan substantif lantaran masih mendalami berkas perkara dan menyusun tim hukum yang akan mendampingi terdakwa.

Ia juga menyoroti klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang.

“Di sistem informasi peradilan, klasifikasi perkara ini tercatat sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum. Sementara dalam surat dakwaan disebutkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Hal ini akan kami klarifikasi dalam tanggapan atas dakwaan,” ungkapnya.

Di sisi lain, usai menjalani sidang perdana, Waspada Silas Tarigan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Tarigan mengaku telah berada dan mengelola aset tersebut selama bertahun-tahun serta telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

“Saya siap mengikuti proses hukum ini. Karena memang sudah bertahun-tahun saya berada di sana. Saya juga sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Tarigan.

Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui riwayat dan persoalan Gedung Bella Vista dapat memberikan keterangan secara terbuka di persidangan agar fakta hukum terungkap secara utuh.

“Saya berharap semua pihak yang mengetahui persoalan ini bisa menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Biar semuanya terang di persidangan,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memasuki pokok perkara maupun memeriksa alat bukti. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *