Sudutkota.id – Sengketa lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki babak baru. Di tengah upaya Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan verifikasi dokumen, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin justru terancam dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM),
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, turun langsung menemui warga Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Minggu (2/8/2026) malam. Usai melaksanakan salat Magrib berjamaah di masjid sekitar Jalan Piranha, Ali berdialog dengan warga yang mendukung keberadaan musala yang telah berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU).
Dalam dialog tersebut, Ali Muthohirin menegaskan Pemerintah Kota Malang tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Pemkot akan terlebih dahulu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Nanti kita panggil Pak Budi yang mengaku sebagai pemilik sertifikat bersama pihak-pihak yang bersengketa. Kami ingin mendudukkan persoalan ini dengan baik agar ada kejelasan,” ujar Ali.
Ia meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi sengketa untuk sementara dihentikan hingga proses klarifikasi selesai dilakukan.
“Kami minta diberikan waktu sekitar satu minggu. Senin atau Selasa nanti para pihak akan kami panggil untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” katanya.
Ali menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah menjaga keamanan dan kerukunan warga tanpa mengorbankan hak salah satu pihak.
“Yang paling penting jangan sampai ada satu warga pun yang dirugikan. Kami ingin masyarakat tetap rukun, tertib, aman dan tidak terjadi konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi maupun campur tangan pihak luar selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kalau ada ancaman, baik secara verbal maupun fisik, segera laporkan. Jangan dilawan, cukup didokumentasikan melalui foto atau video. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk kelompok luar atau organisasi masyarakat, yang melakukan tekanan kepada warga,” ujarnya.
Menurut Ali, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan mediasi yang difasilitasi pemerintah, bukan dengan tindakan sepihak ataupun intimidasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang, Dandung Djuarianto, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah data yang perlu diklarifikasi terkait dokumen perizinan dan site plan Perumahan Piranha Residence.
Menurut Dandung, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, penomoran kapling di perumahan tersebut hanya sampai Kapling K-18. Namun dalam sertifikat dan dokumen perizinan bangunan ditemukan adanya Kapling K-19.
“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan klarifikasi atas perubahan site plan yang masih kami indikasikan. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kapling hanya sampai nomor 18, sementara pada sertifikat dan dokumen perizinan muncul Kapling K-19. Ini yang harus kami telusuri,” kata Dandung.
Ia menjelaskan surat pemanggilan kepada para pihak sebenarnya telah disiapkan dan akan segera dikirim pada awal pekan.
Selain itu, DPUPKP juga akan melakukan penelusuran terhadap legalitas bangunan musala, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kepemilikan sertifikat lahan.
“Kalau benar lokasi tersebut merupakan fasilitas umum, maka kami juga perlu mengklarifikasi mengapa dokumen PBG dan KKPR masih atas nama pihak tertentu. Semua dokumen akan kami teliti agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dr. KHR. Budiono Santoso, Maliki, SH, menyatakan akan melaporkan Wakil Wali Kota Malang ke pihak kepolisian. Menurutnya, Ali Muthohirin telah memasuki lahan milik kliennya tanpa izin, padahal lahan tersebut diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah.
“Kami akan melaporkan Wakil Wali Kota Malang karena telah memasuki pekarangan milik klien kami tanpa izin. Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak klien kami,” ujar Maliki.
Meski menyiapkan laporan polisi, Maliki mengaku tetap menghormati proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Malang. Namun, ia menegaskan penyelesaian sengketa harus berpedoman pada hukum dan menghormati hak kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Dengan munculnya ancaman laporan polisi terhadap Wakil Wali Kota Malang, sengketa PSU Piranha Residence diperkirakan akan memasuki proses hukum yang lebih panjang. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang masih mengupayakan penyelesaian melalui verifikasi dokumen, mediasi, dan musyawarah agar konflik tidak meluas di tengah masyarakat.




















