JAKARTA, Sudutkota.id – Negara masih memperlakukan guru madrasah dengan capaian sertifikasi yang tertinggal dibandingkan guru sekolah umum. Dari sekitar 800 ribu guru madrasah, baru sekitar 52 persen yang telah memperoleh sertifikasi pendidik.
Angka itu menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI karena cakupan sertifikasi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melampaui 75 persen. Selisih tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar Kementerian Agama (Kemenag) dalam memastikan guru madrasah memperoleh hak dan kesempatan yang setara.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan sertifikasi berlarut. Menurut dia, ketimpangan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kualitas sekaligus kesejahteraan guru.
“Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar tidak ada kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Masalah guru madrasah tidak berhenti pada sertifikasi. Sebagian guru yang telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan memenuhi passing grade masih menghadapi ketidakpastian pengangkatan karena terbatasnya formasi.
Dengan kata lain, lolos ambang batas seleksi belum serta-merta memberikan kepastian status. Persoalan ini terutama dirasakan guru madrasah yang mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Selly menilai penyelesaian masalah tersebut membutuhkan perubahan kebijakan di tingkat yang lebih luas. Komisi VIII, kata dia, perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI karena persoalan rekrutmen aparatur sipil negara berkaitan dengan regulasi ASN.
“Mengenai guru madrasah yang menjadi sorotan kami, tentu saja kita tidak bisa bergerak sendiri karena harus berkolaborasi dengan Komisi II,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ia mendorong agar revisi Undang-Undang ASN nantinya tidak mengabaikan posisi guru madrasah swasta. Menurut Selly, akses mereka terhadap rekrutmen aparatur negara perlu dibuka secara lebih adil.
“Guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS,” ujarnya.
Selly juga meminta Kemenag memasukkan guru madrasah yang telah memenuhi passing grade sebagai prioritas ketika kebijakan ASN diperbarui. Jangan sampai mereka kembali mengikuti proses seleksi tanpa ada kepastian bahwa kelulusan tersebut berujung pada pengangkatan.
“Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya menambah jumlah guru atau membuka formasi. Ada ketimpangan kebijakan yang perlu dibereskan agar guru yang berada di bawah pengelolaan Kemenag tidak terus tertinggal dalam memperoleh sertifikasi, penghasilan, dan kepastian karier.
Bagi Komisi VIII, percepatan sertifikasi dan penyelesaian nasib guru yang telah memenuhi passing grade menjadi dua persoalan yang harus berjalan beriringan. Tanpa itu, kesetaraan kualitas pendidikan berpotensi sulit tercapai karena kesejahteraan dan kepastian profesi pendidiknya sendiri belum setara.




















