Nasional

Dugaan Pungli Rp250 Juta di Lapas, Ombudsman Minta Tata Kelola Pemasyarakatan Dibenahi

7
×

Dugaan Pungli Rp250 Juta di Lapas, Ombudsman Minta Tata Kelola Pemasyarakatan Dibenahi

Share this article
Dugaan Pungli Rp250 Juta di Lapas, Ombudsman Minta Tata Kelola Pemasyarakatan Dibenahi
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan saat menyampaikan hasil pengawasan terkait dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan, di Kompleks Parlemen, Senayan.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan tidak hanya menyangkut persoalan pengawasan, tetapi juga tata kelola pelayanan warga binaan.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keterangan warga binaan mengenai dugaan pembayaran Rp250 juta untuk memasukkan alat komunikasi ke dalam lapas dan menyiapkan rekomendasi perbaikan bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi mengenai pungutan tersebut diperoleh langsung dari keterangan warga binaan dan disaksikan petugas lapas. Namun, Ombudsman belum mengetahui apakah pembayaran dilakukan sekali atau secara berkala. Temuan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan di sejumlah lapas dan rumah tahanan.

“Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain. Nah, itu memang kita punya ininya,” ujar Syafrida saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan pungutan untuk memasukkan alat komunikasi ke dalam lapas, Selasa (29/9/2026).

Terkait dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan perlu ada pendalaman untuk memastikan ke mana aliran uang tersebut dan apakah melibatkan petugas. Ombudsman juga belum dapat memastikan dugaan penyewaan sel maupun kaitan fasilitas mewah dengan anggaran negara.

Untuk hal tersebut, Ombudsman akan meminta keterangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan audit keuangan berada pada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Imipas, terutama Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” kata Syafrida.

Rekomendasi tersebut tidak hanya diarahkan kepada Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyebut Rumah Tahanan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam sebagai lokasi yang masuk dalam hasil pengawasan.

Selain rekomendasi untuk masing-masing temuan, Ombudsman akan menyusun kajian yang lebih sistemik mengenai tata kelola pemasyarakatan.

Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan memastikan standar pelayanan publik dan prosedur operasional dijalankan secara konsisten serta dievaluasi secara berkala. Hasil kajian dan rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.

“Secara keseluruhan, secara sistemik kami juga akan membuat kajian untuk kami sampaikan kepada Kementerian Imipas untuk dilaksanakan. Dan nanti kami akan mengajak Komisi II untuk mengawasi bersama-sama apakah rekomendasi yang kami terbitkan itu dilaksanakan atau tidak,” ujar Syafrida.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *