Nasional

Pekerja Platform Digital Belum Punya Payung Khusus, Netty Dorong Perlindungan Masuk RUU Ketenagakerjaan

10
×

Pekerja Platform Digital Belum Punya Payung Khusus, Netty Dorong Perlindungan Masuk RUU Ketenagakerjaan

Share this article
Pekerja Platform Digital Belum Punya Payung Khusus, Netty Dorong Perlindungan Masuk RUU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani saat menyampaikan pandangan terkait perlindungan pekerja platform digital dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan.(Sudutkota id/Dok. PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital melahirkan kelompok pekerja yang membutuhkan bentuk perlindungan berbeda dari pekerja formal.

Kondisi itu mendorong DPR memasukkan pekerja sektor informal, termasuk pekerja platform digital, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengatakan pengaturan tersebut menjadi salah satu kebaruan dalam RUU yang saat ini masih dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi IX. Menurutnya, perubahan cara masyarakat bekerja perlu diikuti dengan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan.

“Salah satu kebaruan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini adalah kita memasukkan norma pengaturan pekerja sektor informal, yaitu untuk para pekerja platform digital. Karena hari ini ada sebuah pergeseran pola kerja,” ujar Netty dalam PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (29/9/2026), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pekerja platform digital mencakup kelompok yang memperoleh penghasilan melalui layanan berbasis aplikasi, termasuk pekerja transportasi online. Netty menilai kelompok tersebut tetap membutuhkan kepastian perlindungan meskipun pola kerjanya berbeda dari hubungan kerja konvensional.

“Sebagai payung hukum untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja dengan platform digital, maka kami memasukkannya ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kita harapkan dari sini akan lahir perlindungan bagi kelompok pekerja platform digital, salah satunya teman-teman transportasi online yang harus mendapatkan perlindungan,” katanya.

Bentuk perlindungan yang didorong tidak berhenti pada pengakuan status pekerja, tetapi juga menyangkut jaminan ketika risiko kerja terjadi. Netty menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengaturan tersebut.

“Minimal perlindungan ini dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian,” ujarnya.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya undang-undang baru untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pembahasannya masih berlangsung di tingkat Panja Komisi IX, termasuk pengaturan mengenai pekerja sektor informal dan platform digital.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *