Nasional

Kasus Lapas Cibinong, Komisi II Minta Ombudsman Perjelas Indikator Maladministrasi

4
×

Kasus Lapas Cibinong, Komisi II Minta Ombudsman Perjelas Indikator Maladministrasi

Share this article
Kasus Lapas Cibinong, Komisi II Minta Ombudsman Perjelas Indikator Maladministrasi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan pandangan terkait pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dinilai perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Ombudsman Republik Indonesia memperjelas indikator pelanggaran agar setiap temuan dapat dinilai secara objektif.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II telah menerima laporan Ombudsman secara komprehensif terkait pengawasan di Lapas Cibinong. Menurutnya, pengawasan serupa juga dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah, sementara kasus Cibinong mendapat perhatian besar setelah temuannya muncul ke publik.

“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang baik. Kami tadi meminta Ombudsman segera memberikan indikator 12 aktivitas maladministrasi yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik,” kata Rifqinizamy kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Indikator tersebut mencakup antara lain penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum. Menurut Rifqinizamy, indikator yang jelas diperlukan agar lembaga yang diawasi memahami dasar pemeriksaan dan pengawasan tidak dipersepsikan sebagai upaya mencari-cari kesalahan.

“Kenapa indikator itu penting? Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah,” ujarnya.

Karena itu, Rifqinizamy meminta persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus. Menurutnya, pengawasan harus menghasilkan perbaikan tata kelola pelayanan publik agar persoalan serupa dapat dicegah di tempat lain.

“Tetapi kemudian dari itu kita bisa memperlihatkan secara objektif mana yang benar, indikatornya apa, dan mana kira-kira peluang atau potensi kesalahan yang dilakukan. Nah, karena itu mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas IIA Cibinong ini untuk kemudian ini menjadi cara Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia,” kata Rifqinizamy.

Ia menambahkan, Komisi II sebelumnya belum memperkenankan Ombudsman mengikuti rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena ingin mendengar langsung penjelasan kementerian terlebih dahulu.

Langkah tersebut, kata Rifqinizamy, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *