Sudutkota.id – Polemik pabrik pengolahan ayam di Jombang milik CV JPN di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kembali mencuat.
Setelah sempat ditutup oleh Satpol PP karena persoalan perizinan, kini pabrik tersebut dilaporkan kembali beroperasi dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Kembalinya operasional pabrik ayam Jombang ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum setempat.
Solikin Rusli menilai langkah awal Satpol PP Jombang yang menutup pabrik sudah tepat karena perusahaan disebut belum mengantongi izin lengkap.
Namun, ia mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai tidak konsisten setelah pabrik tersebut kembali beroperasi.
“Langkah Satpol PP menutup operasional sudah benar karena belum berizin. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa buka lagi dan tidak ada tindakan lanjutan,” ujar Solikin, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional pabrik pengolahan ayam CV JPN Jombang tersebut.
“Spekulasi soal adanya backing itu bisa saja muncul. Ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Solikin juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah daerah terkait aturan zonasi industri di Kabupaten Jombang.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas pembagian wilayah industri, mulai dari zona hijau, zona kuning, hingga zona merah.
Menurut dia, kejelasan zonasi sangat penting untuk mencegah polemik serupa di kemudian hari, khususnya terkait pendirian usaha industri di Jombang.
“Terkait zonasi, masyarakat harus tahu mana zona hijau, kuning, atau merah. Jangan sampai informasi ini tidak terbuka dan menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Solikin juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.
“Kalau ada perusahaan sudah pegang izin tapi bermasalah, tetap harus dievaluasi. Proses perizinan juga harus dipastikan sesuai aturan,” katanya.
Ia turut mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam polemik izin pabrik ayam di Jombang tersebut. Pemerintah daerah diminta terbuka agar tidak muncul dugaan persaingan bisnis yang tidak sehat.
“Transparansi penting supaya tidak muncul dugaan adanya kepentingan bisnis atau unsur politis dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Solikin menekankan bahwa persoalan perizinan tidak cukup dilihat dari sisi administratif saja. Pemerintah juga harus memastikan bahwa secara materiil perusahaan telah memenuhi seluruh syarat operasional.
“Jangan hanya bicara soal izin di atas kertas. Secara materiil, apa saja yang belum dipenuhi harus dijelaskan ke publik,” katanya.
Ia berharap polemik pabrik ayam di Banjardowo Jombang ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar penegakan aturan berjalan tegas, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.




















