Daerah

Praktisi Hukum Soroti Rumitnya Mutasi Kendaraan Antar Provinsi di NTT, Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Nyata

3
×

Praktisi Hukum Soroti Rumitnya Mutasi Kendaraan Antar Provinsi di NTT, Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Nyata

Share this article
Praktisi Hukum Soroti Rumitnya Mutasi Kendaraan Antar Provinsi di NTT, Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Nyata
Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Taslim Pua Gading, SH, MH.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Taslim Pua Gading, SH, MH, mendorong pemerintah daerah menghadirkan terobosan dalam pelayanan mutasi kendaraan bermotor antar provinsi.

Menurutnya, penyederhanaan proses administrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Taslim menilai persoalan kendaraan berpelat luar daerah yang masih banyak beroperasi di NTT tidak semestinya hanya dipandang sebagai penyebab berkurangnya potensi penerimaan daerah. Ia menyebut fenomena tersebut justru mencerminkan masih adanya kendala dalam sistem pelayanan mutasi kendaraan.

“Ini bukan semata-mata persoalan warga, tetapi persoalan sistem yang belum memberi mereka pilihan,” ujar Taslim, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 memang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan. Namun, implementasi kebijakan tersebut juga menimbulkan tantangan bagi sebagian masyarakat, terutama pemilik kendaraan berpelat luar yang mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) akibat ketentuan yang berlaku.

Taslim menjelaskan, sebagian besar kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTT dimiliki oleh masyarakat setempat yang membeli kendaraan dari luar daerah karena alasan ekonomi maupun keterjangkauan harga. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan yang menyalahkan masyarakat tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Tidak adil jika masyarakat disalahkan, padahal mereka hanya menggunakan kendaraan yang mereka beli dengan uang sendiri,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan sebenarnya memiliki keinginan untuk melakukan mutasi masuk ke NTT. Namun, keinginan tersebut kerap terhambat oleh prosedur administrasi yang dinilai rumit, termasuk kewajiban mengambil dokumen kendaraan di provinsi asal.

“Kesulitan masyarakat mengurus mutasi bukan karena tidak mau, tetapi karena sistemnya berbelit,” katanya.

Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang sebelumnya membeli kendaraan di Jawa Timur harus kembali ke daerah tersebut hanya untuk mengurus pencabutan berkas sebelum mutasi dapat diproses di NTT. Menurut Taslim, mekanisme seperti itu sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang cepat dan efisien.

“Tidak mungkin masyarakat diminta menyeberang antar pulau hanya untuk menarik berkas motor,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Taslim mendorong pemerintah menghadirkan inovasi layanan mutasi kendaraan berbasis koordinasi lintas daerah dan digitalisasi administrasi sehingga proses perpindahan registrasi kendaraan dapat dilakukan dengan lebih sederhana tanpa membebani masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Samsat, Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja agar pelayanan mutasi kendaraan dapat terintegrasi hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.

Menurut Taslim, masyarakat pada prinsipnya siap mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pembayaran pajak kendaraan. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Membayar pajak adalah wujud cinta kepada NTT, dan pemerintah harus membalas cinta itu dengan pelayanan yang memudahkan rakyat,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *