Daerah

Pasar Induk Gadang Dibongkar, Jangan Sampai Pedagang Sudah Bayar Tapi Hak Tak Jelas

9
×

Pasar Induk Gadang Dibongkar, Jangan Sampai Pedagang Sudah Bayar Tapi Hak Tak Jelas

Share this article
Pasar Induk Gadang Dibongkar, Jangan Sampai Pedagang Sudah Bayar Tapi Hak Tak Jelas
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang H Bayu Rekso Aji saat memberikan keterangan terkait rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Rabu (9/9/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Rencana pembongkaran Pasar Induk Gadang sisi selatan pada 16 September 2026 tak hanya menyisakan persoalan relokasi pedagang.

DPRD Kota Malang kini ikut menyoroti transparansi data pedagang, besaran kontribusi swadaya hingga kepastian hak pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H Bayu Rekso Aji, mengingatkan agar proses relokasi tidak berhenti pada pemindahan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru. Menurutnya, seluruh aspek administrasi dan legalitas harus dibuat terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Harapannya dengan batas waktu ini pedagang secara sukarela ke belakang karena tempatnya sudah ada,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).

Bayu menjelaskan, sebelumnya masih terdapat sekitar 100-an pedagang yang belum berpindah karena fasilitas untuk menampung mereka belum selesai dibangun. Kini, fasilitas tersebut disebut telah tersedia.

Ia berharap tidak terjadi gejolak saat batas waktu pengosongan kawasan diberlakukan. Terlebih, sekitar 900 pedagang lainnya disebut telah lebih dahulu berpindah.

Persoalan yang menjadi perhatian Komisi B adalah data pedagang.

Bayu menyebut pendataan telah dilakukan beberapa tahap. Dari data awal sekitar 600 pedagang, kemudian dilakukan pendataan lanjutan, sosialisasi dan pembinaan hingga jumlah yang tertampung mencapai sekitar 1.050 pedagang.

Namun, terdapat pula pedagang yang tidak masuk dalam daftar karena dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi maupun persoalan kepatuhan terhadap lahan.

Kondisi tersebut memunculkan pengaduan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah lama berjualan dan merasa memiliki legalitas, tetapi tidak mendapatkan tempat relokasi.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Malang membuka data secara kronologis berikut dokumen pendukungnya.

“Kami minta datanya secara kronologis, dokumen-dokumen pemerintahan juga. Biar nanti ada jawaban kepada pedagang yang merasa punya legalitas tapi tidak dapat,” ujar Bayu.

Sorotan berikutnya menyangkut pembiayaan pembangunan tempat relokasi yang dilakukan dengan skema swadaya pedagang.

Bayu menegaskan pembangunan tersebut tidak menggunakan APBD. Kontribusi pedagang berbeda-beda sesuai kesepakatan internal. Pedagang kecil bahkan disebut ada yang tidak dikenakan biaya, sementara pedagang lainnya memberikan kontribusi lebih besar.

“Angkanya mulai Rp300 juta sampai ada yang tidak membayar karena pedagang yang kecil-kecil,” ungkapnya.

Besaran kontribusi tersebut membuat DPRD meminta adanya data yang transparan. Bayu mengatakan pihaknya telah meminta data by name by address, termasuk siapa yang membayar dan berapa nominal kontribusinya.

Pasalnya, sebagian pedagang disebut masih mencicil pembayaran.

“Kami minta dari 1.000 sekian itu yang bayar Rp300 juta siapa dan segala macam. By name by address-nya sudah ada, kontribusinya berapa,” katanya.

Bagi Bayu, persoalan bukan semata-mata soal berapa uang yang dikeluarkan pedagang. Yang jauh lebih penting adalah apa hak yang diperoleh pedagang setelah mengeluarkan kontribusi tersebut.

Persoalan semakin menarik karena bangunan yang dibangun melalui swadaya pedagang nantinya direncanakan diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.

Bayu mengatakan setelah proses pembangunan dan relokasi selesai, akan dilakukan serah terima bangunan dari pedagang kepada Pemkot Malang.

“Mulai Oktober itu nanti ada diserahkan ke pemerintah kota. Ada serah terima aset dari pedagang ke Pemkot,” jelasnya.

Namun, mekanisme tersebut masih perlu dipastikan landasan hukumnya. DPRD masih berkoordinasi dengan bagian hukum dan Inspektorat untuk memastikan aspek legal formalnya.

“Kita masih terus koordinasi dengan bagian hukum dan Inspektorat, legal formalnya seperti apa,” ujarnya.

Bayu menilai pedagang yang telah mengeluarkan kontribusi besar membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan usaha mereka.

Ia menyebut terdapat opsi perpanjangan hak penggunaan bagi pedagang di lokasi tertentu. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat pembicaraan mengenai opsi perpanjangan hingga beberapa kali.

“Biar tenang mereka. Sudah mengeluarkan biaya, harapannya ada kepastian nanti dia berdagang sampai berapa tahun,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa skema tersebut bukan kerja sama pengelolaan pasar dengan pihak swasta seperti sistem BOT. Setelah bangunan selesai, aset tersebut direncanakan langsung menjadi aset Pemkot Malang.

“Begitu ini jadi, langsung diserahkan ke Pemkot. Bukan seperti Pasar Dinoyo yang terus dikelola pengelola. Di sini asetnya menjadi aset Pemkot, retribusi tetap masuk ke kita,” jelas Bayu.

Dengan demikian, agenda pembongkaran pada 16 September tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis mengosongkan kawasan pasar.

Pemkot Malang dituntut memastikan tiga hal sekaligus: data pedagang harus jelas, uang swadaya harus transparan, dan hak pedagang yang telah mengeluarkan biaya tidak boleh menggantung.

Sebab, jangan sampai setelah pasar dibongkar dan pedagang dipindahkan, justru muncul persoalan baru mengenai siapa yang berhak menempati kios, berapa kontribusi yang telah dibayarkan, serta sejauh mana kepastian hak mereka.

“Payung hukumnya harus jelas,” pungkas Bayu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *