Daerah

Pembelian Aset Tanah KPRI Sejahtera Jombang Dipertanyakan, Anggota Singgung Dana Rp124 Miliar

11
×

Pembelian Aset Tanah KPRI Sejahtera Jombang Dipertanyakan, Anggota Singgung Dana Rp124 Miliar

Share this article
Pembelian Aset Tanah KPRI Sejahtera Jombang Dipertanyakan, Anggota Singgung Dana Rp124 Miliar
Kantor KPRI Sejahtera Jombang, yang kondisinya sepi.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Anggota KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan keputusan pengurus yang membeli aset berupa tanah menggunakan dana koperasi tanpa melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola koperasi.

Salah seorang anggota KPRI Sejahtera berinisial DA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan penggunaan dana koperasi seharusnya dibahas dan diputuskan melalui mekanisme RAT.

Menurutnya, seluruh anggota memiliki hak untuk mengetahui sekaligus memberikan persetujuan terhadap keputusan penting yang diambil pengurus.

“Seharusnya dibahas dalam rapat anggota terlebih dahulu. Keputusan koperasi bukan hanya menjadi kewenangan pengurus, tetapi juga anggota. Selama ini kami tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pembelian aset tersebut,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

DA mengaku baru mengetahui adanya pembelian aset tanah setelah persoalan KPRI Sejahtera Jombang mencuat ke publik. Padahal, dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut disebut berasal dari simpanan ratusan anggota koperasi.

Menurutnya, dalam RAT terakhir pengurus memang meminta waktu enam bulan untuk mengembalikan dana anggota. Namun hingga kini belum ada jaminan ataupun kepastian mengenai proses pengembalian dana tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah nilai aset yang dibeli benar-benar sebanding dengan dana anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp124 miliar. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang memuaskan ataupun kesepakatan dengan anggota,” katanya.

Ia berharap persoalan KPRI Sejahtera Jombang dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

DA juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang ikut memfasilitasi penyelesaian karena koperasi tersebut beranggotakan aparatur sipil negara (ASN), sementara ketua koperasi juga berstatus ASN.

“Kami berharap Pemkab ikut mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kepercayaan anggota dapat kembali pulih. Jika nantinya penyelesaian harus melalui jalur hukum, kami akan mengikuti proses yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis ketua KPRI Sejahtera Jombang, Hartono belum memberikan tanggapan atas pertanyaan anggota terkait mekanisme pembelian aset tanah menggunakan dana koperasi tanpa persetujuan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik yang melanda Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang dinilai tidak cukup disikapi dengan pemanggilan jajaran pengurus koperasi.

Bupati Jombang didorong segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.

Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, menilai langkah administratif tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jombang.

Menurut Solikhin, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan pengurus koperasi. Sebab, pengurus dipilih oleh anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meski demikian, ia menjelaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk memberikan rekomendasi langkah penanganan terhadap pengurus apabila terjadi persoalan di internal koperasi.

“Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi,” ujar Solikhin, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, terkait jabatan Kepala Baperida, Solikhin menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena itu, menurutnya, kepala daerah dapat menarik atau menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian polemik KPRI Sejahtera.

“Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *