Daerah

Uang Rakyat Rp7,08 Miliar untuk Parpol Kota Malang, Seberapa Besar Kembali ke Masyarakat?

11
×

Uang Rakyat Rp7,08 Miliar untuk Parpol Kota Malang, Seberapa Besar Kembali ke Masyarakat?

Share this article
Uang Rakyat Rp7,08 Miliar untuk Parpol Kota Malang, Seberapa Besar Kembali ke Masyarakat?
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama perwakilan partai politik penerima Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 saat penyerahan dan penandatanganan berita acara di Balai Kota Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.idPemerintah Kota Malang kembali mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Nilainya mencapai Rp7.080.120.000.

Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 itu berlangsung di Balai Kota Malang, Jumat (18/9/2026), dan disaksikan langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Besarnya anggaran tersebut otomatis memunculkan pertanyaan publik, seberapa besar manfaat dana yang bersumber dari uang rakyat itu nantinya benar-benar kembali kepada masyarakat?

Apalagi, Banpol bukan sekadar anggaran yang dicairkan lalu selesai. Ada kewajiban penggunaan dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi masing-masing partai penerima.

Wahyu Hidayat mengatakan, total Banpol 2026 mencapai sekitar Rp7,08 miliar. Besaran yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 dengan nilai Rp15.000 per suara.

“Total Rp7 miliar sekian, Rp7 miliar 80 juta. Jadi pembagian kepada partai politik yang mendapatkan suara, per suara Rp15.000,” kata Wahyu.

Dari sembilan partai penerima, PDI Perjuangan memperoleh alokasi terbesar sebesar Rp1.306.890.000, disusul PKB Rp1.196.490.000, Gerindra Rp999.480.000, PKS Rp995.235.000, Golkar Rp872.190.000, Demokrat Rp486.645.000, NasDem Rp480.735.000, PSI Rp391.515.000 dan PAN Rp350.940.000.

Besaran tersebut juga tercantum dalam dokumen Penjabaran APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.

Wahyu menegaskan, pemberian Banpol merupakan ketentuan yang memiliki dasar hukum. Namun, pemerintah berharap keberadaan dana tersebut ikut mendorong pendidikan politik dan kehidupan demokrasi di Kota Malang.

“Ini menjadi satu perhatian pemerintah agar terkait dengan perpolitikan, demokrasi politiknya bisa berjalan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, partai politik memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman serta pengetahuan politik kepada masyarakat.

Hal itu dinilai penting mengingat kelompok pemilih muda, khususnya pemilih pemula, menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Pendidikan politik memang sangat perlu. Utama kepada pemula,” tegasnya.

Pemkot Malang sendiri mengaku telah melakukan sosialisasi pendidikan politik, termasuk melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan membuat pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari pencairan Banpol tersebut.

Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Noer Rahman Widjaya menjelaskan, dana Banpol 2026 seluruhnya bersumber dari APBD Kota Malang, bukan dana sharing dari pemerintah pusat.

“Murni APBD. Murni,” tegas Noer.

Ia menjelaskan, penggunaan Banpol telah memiliki ketentuan melalui regulasi pemerintah. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol.

Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung pendidikan politik dan operasional sekretariat partai sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi daerah tentang pengelolaan Banpol juga menempatkan pendidikan politik sebagai salah satu tujuan penggunaan bantuan.

Karena itu, setiap partai penerima tetap memiliki kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Bakesbangpol nanti akan menerima SPJ, laporan dari penggunaan apa yang sudah diberikan kepada masing-masing partai,” kata Noer.

Laporan penggunaan dana Banpol Tahun Anggaran 2026 nantinya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pada tahun anggaran berikutnya.

Noer menyebut Banpol diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang hasil Pemilu 2024.

Kesembilan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI dan PAN.

Dengan skema perhitungan berdasarkan suara sah, PDI Perjuangan menjadi penerima dengan nilai terbesar karena memperoleh 87.126 suara sah. Sedangkan PAN menerima alokasi paling kecil, yakni Rp350.940.000, berdasarkan 23.396 suara sah.

Noer mengatakan pencairan kali ini merupakan alokasi penggunaan selama delapan bulan pada 2026, dengan total Rp7.080.120.000.

Sementara itu, terkait apakah terdapat target jumlah kegiatan yang harus dilakukan partai penerima, Noer menyebut pelaksanaannya kembali kepada masing-masing partai dengan tetap mengacu pada ketentuan penggunaan Banpol.

“Kalau itunya kembali ke masing-masing partai. Karena kami cuma penyelarasan saja sebetulnya daripada apa yang telah menjadi amanah mandatory terkait dana hibah Banpol ini,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *