Daerah

2.307 Botol Miras Ilegal Disita, Polres Malang Petakan Jalur Peredarannya

28
×

2.307 Botol Miras Ilegal Disita, Polres Malang Petakan Jalur Peredarannya

Share this article
2.307 Botol Miras Ilegal Disita, Polres Malang Petakan Jalur Peredarannya
Ribuan botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas dalam Operasi Cipta Kondisi.(Sudutkota.id/Istimewa)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang menjadi perhatian serius kepolisian. Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang secara berkelanjutan telah mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah hingga, Kamis (17/9/2026).

Penindakan tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polres Malang juga melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, patroli, hingga pendekatan kepada pemilik usaha untuk mencegah penjualan miras ilegal kembali terjadi.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya preventif untuk mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).

Ribuan botol yang diamankan memiliki jenis beragam. Polisi menemukan antara lain arak, trobas, serta sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi dalam kegiatan penertiban di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

Polres Malang melibatkan sejumlah satuan dalam operasi tersebut. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran diterjunkan berdasarkan informasi dan pemetaan lokasi yang menjadi sasaran.

Strategi tersebut dilakukan agar penanganan tidak sebatas mengumpulkan barang bukti. Polisi berupaya mengetahui titik-titik yang berpotensi menjadi jalur distribusi sekaligus mencegah peredaran kembali.

Rulian menilai pencegahan dari tingkat lingkungan menjadi bagian penting dalam menekan peredaran miras ilegal.

Menurut dia, kemudahan memperoleh miras ilegal dapat meningkatkan risiko minuman tersebut dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya, termasuk anak-anak dan remaja.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal tidak hanya menjadi sasaran penyitaan barang. Polisi juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipatuhi agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan.

Di sisi lain, Polres Malang meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Informasi dari warga dinilai dapat membantu kepolisian menemukan lokasi yang selama ini sulit terdeteksi melalui patroli rutin.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Operasi Cipta Kondisi selanjutnya akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi serta informasi yang diterima petugas di lapangan.

Polres Malang juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan penjualan miras ilegal sebagai bagian dari aktivitas usahanya.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *