JAKARTA, Sudutkota.id – Sejumlah pencipta karya masih menghadapi persoalan pemenuhan hak ekonomi atas hasil kreativitas mereka.
Kondisi ini menjadi sorotan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diharapkan memperkuat perlindungan pencipta dan memperbaiki tata kelola royalti.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, regulasi baru perlu memastikan pencipta tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026).
“Melalui sarana undang-undang inilah yang harus dapat mengaktualisasi, merasionalisasi, dan merealisasi hak ekonomi, hak moral, serta hak eksklusif yang melekat pada setiap pencipta,” ujar Bob Hasan.
Menurut Bob, persoalan hak cipta tidak cukup diselesaikan dengan pengakuan kepemilikan karya. Aturan juga harus menjamin hak pencipta terpenuhi, termasuk melalui sistem distribusi royalti yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Banyak hasil ciptaan yang penciptanya tidak menikmati atau tidak mendapatkan haknya. Inilah yang tidak boleh lagi terjadi ke depan ketika undang-undang disahkan,” tegasnya.
Baleg turut menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti. Penguatan lembaga tersebut dinilai penting agar hak pencipta dapat disalurkan secara tepat, meski efektivitasnya juga bergantung pada mekanisme pengawasan dan keterbukaan pengelolaan.
“Negara harus hadir. Kehadiran negara ini tidak lepas melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasionalnya,” pungkasnya
Melalui kunjungan kerja di Bali, Baleg menghimpun masukan dari pemangku kepentingan bidang hukum, seni, budaya, dan industri kreatif. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan RUU, yang diharapkan tidak hanya memperkuat norma hukum, tetapi juga menghadirkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan royalti yang jelas.





















