Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong penguatan investasi sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan sejumlah strategi dalam Rapat Raripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026).
Dalam forum tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya pembaruan data spasial investasi sebagai dasar perencanaan pembangunan. Pemkot Malang akan mengacu pada RTRW 2022–2042 serta RDTR 2024–2044 sebagai pedoman utama dalam penentuan zonasi investasi.
Selain itu, Pemkot juga tengah menyiapkan kebijakan insentif dan kemudahan bagi investor yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya tarik investasi di Kota Malang.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian bagi investor, namun tetap memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.
Pemkot Malang juga mendorong penguatan kemitraan antara UMKM dan usaha besar melalui skema matching bisnis. Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah dibuka sebagai peluang kerja sama investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengingatkan agar kebijakan investasi tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian DPRD dan perlu dikaji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Empat poin ini harus didalami bersama, terutama yang menyangkut hal-hal krusial dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti isu strategis seperti narkotika, aspek hukum, serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) dalam perencanaan pembangunan kota.
Lebih lanjut, Trio Agus menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih dalam tahap awal dan akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan tenaga ahli serta tim dari Pemkot Malang. Proses tersebut dilakukan secara bertahap hingga menghasilkan kebijakan yang matang sebelum diajukan ke tingkat provinsi.




















