Sudutkota.id – Pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menjadi perhatian publik. Karena yang diangkat sebagai Kadis DLH tak lain adalah anak dari Bupati Malang, Sanusi sendiri.
Isu ini kian menguat setelah kalangan mahasiswa menilai proses pengisian jabatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Alqolam secara resmi menyampaikan sikap kritis mereka terkait pelantikan pejabat DLH yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Malang.
Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait aspek keadilan dan akuntabilitas birokrasi.
Ketua Komisariat PMII Universitas Alqolam, Muhammad Roby, menegaskan bahwa pengisian jabatan publik seharusnya mengacu pada sistem merit. Artinya, setiap posisi strategis di pemerintahan mesti didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta integritas, bukan relasi personal.
“Ketika jabatan publik diisi oleh pihak yang memiliki kedekatan keluarga dengan kepala daerah, maka akan muncul persepsi kuat di masyarakat terkait potensi nepotisme, meskipun secara administratif mungkin sah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Menurut PMII, praktik semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk dalam demokrasi lokal. Selain itu, minimnya keterbukaan informasi terkait proses seleksi turut memperbesar keraguan publik terhadap objektivitas penunjukan tersebut.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi jabatan. Publik, kata mereka, berhak mengetahui mekanisme seleksi, daftar kandidat yang mengikuti proses, hingga hasil uji kompetensi yang menjadi dasar penilaian.
Di sisi lain, persoalan ini juga dinilai berdampak pada moral aparatur sipil negara (ASN). Banyak ASN yang telah lama mengabdi dengan pengalaman dan kompetensi memadai, namun harus bersaing dengan kandidat yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Jika kondisi ini terus terjadi, maka semangat profesionalisme dalam birokrasi bisa tergerus,” tambah Roby.
Sebagai bentuk respons, PMII mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuka secara rinci proses seleksi jabatan Kepala DLH kepada publik. Mereka juga meminta lembaga pengawas seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan evaluasi.
PMII menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi sarana reproduksi kekuasaan keluarga. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga integritas birokrasi agar tetap menjadi ruang profesional yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Demokrasi lokal tidak boleh mengalami kemunduran akibat praktik kekuasaan yang tertutup dan elitis,” pungkasnya.





















