Pemerintahan

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Dorong Pengusaha Lokal Tak Lagi Jadi Penonton

15
×

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Dorong Pengusaha Lokal Tak Lagi Jadi Penonton

Share this article
DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Dorong Pengusaha Lokal Tak Lagi Jadi Penonton
Rapat pembahasan Raperda jasa kontruksi di DPRD Jombang.(foto-sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idDPRD Jombang tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jasa konstruksi Jombang sebagai upaya meningkatkan daya saing pengusaha lokal agar tidak lagi hanya menjadi penonton dalam proyek pembangunan daerah.

Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi titik balik dalam pembenahan kualitas proyek konstruksi di Kabupaten Jombang.

Keseriusan tersebut terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, hingga perwakilan pengusaha jasa konstruksi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa pembahasan Raperda penyelenggaraan jasa konstruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayahnya. Ini bukan sekadar formalitas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, kehadiran Perda jasa konstruksi Jombang sangat penting untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi benar-benar terjaga.

Kartiyono juga mengapresiasi langkah Pemkab Jombang yang telah mengajukan raperda tersebut. Ia menilai, hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan.

“Kami melihat ini sebagai iktikad baik untuk memperbaiki kualitas program pembangunan di Jombang,” katanya.

Kartiyono tidak menampik, pembahasan Raperda konstruksi Jombang juga dipicu oleh sejumlah persoalan proyek yang sempat menjadi sorotan publik. Di antaranya pembangunan puskesmas hingga proyek Pasar Ploso.

“Beberapa kejadian itu menjadi bahan evaluasi bersama. Artinya, perlu regulasi yang lebih kuat agar pengawasan proyek bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Selain pengawasan, DPRD Jombang juga menyoroti minimnya keterlibatan pengusaha konstruksi lokal Jombang dalam proyek-proyek strategis.

Selama ini, banyak proyek besar justru dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah, sementara pelaku usaha lokal belum mampu bersaing secara optimal.

“Faktanya, pengusaha lokal sering kalah bersaing. Padahal proyeknya ada di daerah sendiri,” ungkap Kartiyono.

Melalui Raperda jasa konstruksi, DPRD berharap tercipta keadilan dalam dunia usaha, salah satunya melalui penerapan standar kualitas yang jelas dan terukur.

“Ini juga menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk upgrade, baik dari sisi manajemen, SDM, maupun teknis,” imbuhnya.

DPRD juga meminta Pemkab Jombang tidak hanya membuat regulasi, tetapi turut melakukan pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal.

Pembinaan dinilai penting agar pelaku usaha memiliki kualifikasi yang memadai dan mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

“Harus ada pembinaan berkelanjutan supaya mereka punya daya saing,” jelasnya.

Kartiyono menambahkan, proses penyusunan raperda ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, mengungkapkan bahwa dalam Raperda penyelenggaraan jasa konstruksi Jombang juga akan diatur mekanisme reward dan punishment.

Menurutnya, sistem ini penting untuk menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat dan profesional.

“Nanti akan ada indikator penilaian yang jelas, berbasis kinerja dan kualitas pekerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Jombang juga akan memperkuat pembinaan terhadap pengusaha lokal agar mampu meningkatkan kualifikasi.

“Kami ingin pengusaha lokal naik kelas, sehingga proyek-proyek di Jombang ke depan bisa lebih banyak dikerjakan oleh mereka,” ujarnya.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa sistem tender tetap terbuka sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak bisa membatasi peserta lelang. Yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM dan perusahaan lokal agar mampu bersaing,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *