Sudutkota.id – Maraknya toko modern di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) menuai sorotan DPRD.
Pemerintah kabupaten dinilai belum tegas dalam penegakan aturan, terutama terkait penataan toko modern dan perlindungan pasar tradisional.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai pemerintah kabupaten terkesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
Menurutnya, penertiban lebih sering menyasar pedagang kaki lima (PKL), sementara toko modern yang diduga melanggar perda justru dibiarkan beroperasi.
Kartiyono kembali menyoroti keberadaan toko modern di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, serta di Bawangan, Kecamatan Ploso, yang disebut tidak sesuai dengan aturan daerah.
Ia menjelaskan, persoalan ini menjadi tantangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban melindungi pelaku usaha lokal, termasuk pasar tradisional di Jombang.
“Kita punya Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020. Di dalamnya jelas diatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk soal jarak,” ujar Kartiyono, Kamis (16/4/2026).
Dalam perda tersebut, jarak antara toko modern dengan toko modern lain maupun dengan pasar tradisional diatur sekitar 3 kilometer. Aturan ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat yang berpotensi mematikan usaha kecil.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak toko modern di Jombang yang tetap beroperasi meski diduga melanggar aturan jarak. Kartiyono menilai, kondisi ini tidak lepas dari sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
“Sekarang proses perizinan melalui OSS. Banyak toko modern langsung buka tanpa mempertimbangkan aturan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya ada mekanisme tambahan berupa rekomendasi dari kepala daerah dalam proses perizinan. Hal ini penting agar pemerintah daerah tetap memiliki kontrol terhadap investasi yang masuk ke Jombang.
Kartiyono juga mengaku prihatin terhadap lemahnya implementasi perda. Menurutnya, aturan yang telah disusun justru terkesan tidak memiliki kekuatan karena sering dilanggar.
“Buat apa kita capek-capek membuat perda kalau akhirnya dilanggar. Dalam praktiknya pemkab juga seperti tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Karena itu, DPRD Jombang mendorong adanya komunikasi intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar sistem OSS tetap mengakomodasi kewenangan daerah, khususnya dalam bentuk rekomendasi perizinan.
Selain itu, ia meminta pemerintah kabupaten bertindak tegas terhadap pelanggaran toko modern di Jombang.
“Pemkab harus berani menindak jika memang melanggar perda. Jangan hanya berani dengan PKL,” pungkasnya.





















