Sudutkota.id – Dugaan pencemaran limbah pabrik garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik garam milik CV Surya Samudra, Jumat (29/5/2026).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi garam di lokasi tersebut. Petugas gabungan memeriksa area produksi hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan.
Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pihak pabrik telah memiliki fasilitas IPAL. Namun petugas menemukan adanya saluran yang mengarah ke area persawahan di sekitar pabrik.
“Dari hasil sidak tadi, pihak pabrik memang sudah memiliki IPAL. Hanya saja ada saluran yang mengarah ke area persawahan,” kata Risto.
Menurut dia, pihak perusahaan mengklaim saluran tersebut digunakan sebagai jalur pembuangan air hujan. Meski begitu, DLH Jombang tetap merekomendasikan agar saluran tersebut ditutup karena dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Karena bak penampungan limbah itu saat hujan bisa luber dan masuk ke saluran tersebut. Itu yang dikhawatirkan,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, DLH Jombang juga akan mengambil sampel air di sekitar lokasi pabrik untuk dilakukan uji laboratorium. Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya dalam air yang diduga tercemar limbah pabrik garam.
“Nanti minggu depan DLH akan mengambil sampel air untuk diuji laboratorium. Karena saat sidak tadi kegiatan operasional pabrik sedang libur,” terangnya.
Tak hanya itu, Satpol PP Jombang juga bakal memanggil pengelola CV Surya Samudra untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen perizinan usaha perusahaan.
“Rencananya minggu depan kami panggil pengelola pabrik untuk klarifikasi terkait dokumen perizinannya,” pungkasnya.




















