Daerah

Jalur Ekspedisi Dibidik, Bea Cukai Malang Amankan 134 Ribu Batang Rokok Ilegal

10
×

Jalur Ekspedisi Dibidik, Bea Cukai Malang Amankan 134 Ribu Batang Rokok Ilegal

Share this article
Jalur Ekspedisi Dibidik, Bea Cukai Malang Amankan 134 Ribu Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang saat melakukan pemeriksaan paket dalam pengawasan jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya.(Sudutkota.id/Istimewa)

MALANG, Sudutkota.id – Jalur ekspedisi kembali dibidik Bea Cukai Malang karena diduga dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman rokok ilegal antar daerah.

Dalam dua kali patroli darat, petugas menemukan 6.740 bungkus atau 134.680 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan yang dilakukan, pada Jumat (11/9/2026) dan Selasa (15/9/2026). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores dalam siaran pers yang dirilis, Kamis (17/9/2026).

Pada pemeriksaan pertama, Jumat (11/9/2026), Tim Bea Cukai Malang menyasar sejumlah jasa ekspedisi. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah PT Pos Indonesia di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis dan merek Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai.

Sebanyak 3.670 bungkus atau 73.280 batang rokok diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp108.900.800, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp54.714.880.

Pengawasan kemudian kembali dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Kali ini petugas memeriksa sejumlah jasa ekspedisi, salah satunya Kalog Express Malang di Jalan Trunojoyo Nomor 10E, Kiduldalem, Kecamatan Klojen.

Hasil pemeriksaan kembali menemukan paket berisi rokok tanpa pita cukai. Petugas mengamankan 3.070 bungkus atau 61.400 batang rokok, terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dari temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91.339.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp45.900.400.

Dengan demikian, dari dua kali pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan total 134.680 batang rokok ilegal, dengan nilai barang keseluruhan sekitar Rp200.239.800 dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp100.615.280.

Johan mengatakan pengawasan terhadap jasa ekspedisi menjadi bagian penting dalam memutus jalur distribusi rokok ilegal. Menurutnya, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi masih menjadi salah satu modus yang perlu diantisipasi.

“Pengawasan akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal,” ujar Johan.

Selain PT Pos Indonesia dan Kalog Express Malang, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah jasa ekspedisi lainnya. Pada 11 September, petugas memeriksa Lion Parcel Kepanjen, Kalog Kepanjen, dan J&T Cargo Pakisaji.

Sementara pada 15 September, pemeriksaan dilakukan di KIB Express serta Lintas Nusantara Perdana (LNP). Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pengiriman BKC HT ilegal.

Johan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengirim, menjual, maupun membeli rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan barang yang dikirim maupun diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *