Nasional

Daerah Bergantung pada Transfer Pusat, Anis Soroti Ukuran Kemandirian Fiskal

13
×

Daerah Bergantung pada Transfer Pusat, Anis Soroti Ukuran Kemandirian Fiskal

Share this article
Daerah Bergantung pada Transfer Pusat, Anis Soroti Ukuran Kemandirian Fiskal
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Ketergantungan pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai 70 sampai 80 persen membuat persoalan kemandirian fiskal kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mempertanyakan bagaimana aturan baru nantinya dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengganggu keseimbangan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Anis menilai tingginya ketergantungan tersebut dapat membuat pembangunan daerah rentan ketika penyaluran TKD mengalami keterlambatan. Karena itu, ia meminta para pakar memberikan rumusan yang lebih tepat mengenai indikator kemandirian fiskal daerah, bukan sekadar melihat besarnya pendapatan daerah dari transfer pusat.

“Ketergantungan daerah terhadap TKD itu sangat besar. Saya sudah sering melihat dan juga membaca bahwa ketergantungan daerah terhadap TKD sangat tinggi, angkanya antara 70 sampai 80 persen. Ketika TKD terlambat sedikit saja, itu mengancam daerah tidak bisa membangun. Dengan konsep ini, daerah menjadi tidak memiliki kemandirian fiskal,” ujar Anis dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Anis, ukuran kemandirian fiskal tidak cukup hanya membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan TKD. Ia mempertanyakan apakah indikator tersebut juga perlu memperhitungkan kemampuan daerah membiayai belanja serta upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan.

“Apakah semata-mata diukur dari proporsi atau rasio TKD terhadap PAD? PAD yang tinggi belum tentu menjamin daerah memiliki kapasitas fiskal yang baik, karena kalau belanjanya juga tinggi tentu tidak menggambarkan. Atau tax effort-nya seperti apa? Jadi kalau dalam RUU ini, ukuran untuk kemandirian fiskal daerah itu seperti apa menurut Prof?” tanyanya.

Persoalan lain muncul dari rencana perubahan skema transfer dari earmarked menjadi general purpose. Anis menyebut fleksibilitas penggunaan TKD menjadi salah satu aspirasi kepala daerah karena dana yang sudah ditentukan peruntukannya dinilai membatasi ruang pemerintah daerah dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan wilayahnya.

“Banyak kepala daerah merasa terkunci. Ketika mereka mendapatkan transfer daerah, kemudian tidak bisa melakukan apa-apa. Uangnya akhirnya mengendap karena sudah tertentu peruntukannya,” katanya.

Namun, fleksibilitas tersebut menurut Anis tetap membutuhkan pengaman agar perubahan skema transfer tidak membuat anggaran untuk kebutuhan dasar justru terabaikan. Ia menekankan perlunya aturan yang memastikan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat tetap memperoleh alokasi yang memadai ketika penggunaan TKD dibuat lebih fleksibel.

“Kalau dibebaskan menjadi general purpose, bagaimana kita bisa menjamin alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat tetap dialokasikan dengan benar oleh pemerintah daerah? Itu ukurannya bagaimana di dalam RUU ini harus diatur,” jelasnya.

Selain soal kemandirian dan fleksibilitas anggaran, Anis juga meminta batas yang jelas antara sinkronisasi kebijakan pusat dengan pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, integrasi perencanaan pembangunan melalui kebijakan anggaran perlu tetap menjaga ruang daerah dalam menjalankan desentralisasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *