Nasional

Komoditas Strategis Indonesia Masih Bocor, Bob Hasan Dorong Perdagangan Lebih Terbuka

8
×

Komoditas Strategis Indonesia Masih Bocor, Bob Hasan Dorong Perdagangan Lebih Terbuka

Share this article
Komoditas Strategis Indonesia Masih Bocor, Bob Hasan Dorong Perdagangan Lebih Terbuka
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Besarnya produksi komoditas pangan dan mineral Indonesia belum otomatis menjamin nilai ekonominya terlindungi.

Kebocoran dalam perdagangan, termasuk praktik under invoicing dan underpricing, masih menjadi persoalan yang ingin ditutup melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan rancangan aturan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pengelolaan komoditas nasional yang terintegrasi, mulai dari produksi hingga pemasaran. Menurutnya, pengaturan diperlukan agar komoditas strategis Indonesia memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih terjaga.

Persoalannya bukan hanya menentukan komoditas apa saja yang masuk kategori strategis. Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan bagaimana komoditas tersebut dikelola, diperdagangkan, hingga nilai ekspor dan impornya dapat diawasi secara lebih terbuka.

“Sekali lagi kita akan mengatur ekosistem yang benar dan tepat dan tentunya di-engineering sampai berujung kepada keterbukaan badan hukum melalui bursa, yaitu bursa komoditas strategis,” ujar Bob dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,Rabu (16/9/2026).

Menurut Bob, pengaturan melalui ekosistem yang terintegrasi juga berkaitan dengan upaya menjaga pasar dan nilai komoditas Indonesia. Termasuk di dalamnya pengendalian terhadap harga dalam perdagangan ekspor maupun impor sehingga nilai komoditas tidak mudah tergerus oleh praktik perdagangan yang merugikan.

Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan desain kelembagaan yang jelas. Badan Legislasi masih mengkaji apakah pengelolaan ekosistem komoditas strategis akan dilakukan melalui pembentukan badan khusus atau dengan membagi kewenangan kepada kementerian dan lembaga yang sudah ada.

Pembahasan mengenai hal itu telah dilakukan Badan Legislasi melalui rangkaian rapat dengar pendapat sejak tahun lalu, termasuk mengenai jenis komoditas yang akan ditetapkan sebagai komoditas strategis. Keterlibatan Danantara Sumberdaya Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara juga dikaitkan dengan pengembangan serta pengelolaan aset yang berpengaruh terhadap aktivitas ekspor dan impor.

“Tidak lagi terjadi under invoicing, underpricing kemudian kebocoran-kebocoran yang beberapa waktu lalu Bapak Presiden menyampaikan sehingga bagaimana pola pengaturan komoditas strategis ini dapat menutup kebocoran tersebut,” tegas Bob.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *