Nasional

BUMN Rugi, Anis Soroti Aturan Penyertaan Modal Negara

12
×

BUMN Rugi, Anis Soroti Aturan Penyertaan Modal Negara

Share this article
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Anis)

JAKARTA, Sudutkota.id – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti pengaturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara (PMN), serta kedudukan negara sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sorotan tersebut disampaikan Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Anis mempertanyakan penerapan konsep transformasi keuangan negara ketika BUMN mengalami kerugian. Menurut dia, penyertaan modal negara yang telah berubah menjadi saham menempatkan negara sebagai pemegang saham. Namun, di sisi lain, pemerintah masih dapat memberikan PMN kepada BUMN yang menghadapi persoalan keuangan.

“Jadi, sebetulnya konsistensi teori transformasi keuangan negara ini juga sekarang belum sepenuhnya relate. Karena ketika negara sebetulnya harusnya mendapatkan dividen, kenyataannya dari sekian ratus BUMN yang ada ternyata tidak memberikan keuntungan, malah rugi terus,” ujar Anis.

Menurut Anis, berdasarkan teori transformasi, kekayaan negara yang telah disertakan sebagai modal dan berubah menjadi saham menempatkan negara dalam kedudukan sebagai pemegang saham. Negara memperoleh dividen apabila perusahaan memperoleh keuntungan, sementara risiko kerugian berada dalam konteks perusahaan sebagai badan usaha.

Namun, Anis menilai penerapan konsep tersebut perlu diperjelas dalam revisi UU Keuangan Negara, terutama ketika negara kembali memberikan PMN kepada BUMN yang mengalami masalah keuangan.

Ia juga menyinggung perbedaan pendekatan antara teori transformasi dan teori sumber dalam melihat status kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut Anis, perbedaan pemahaman tersebut turut berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.

Selain itu, Anis menyoroti posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta pembagian fungsi sebagai wakil pemilik negara dalam pengelolaan BUMN.

Menurut dia, kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak perlu dirumuskan secara jelas, termasuk dalam kaitannya dengan pencatatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.

“Ini yang menjadi isu krusial saya kira di revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi saya minta lebih clear dan lebih memperjelas supaya tidak ada ambigu, baik di Undang-Undang BUMN maupun di revisi yang sedang kita upayakan ini,” tegas Anis.

Anis mengatakan masukan dari pakar dan akademisi dalam pembahasan RUU Keuangan Negara diperlukan untuk memperjelas hubungan antara negara dan BUMN. Hal tersebut mencakup status kekayaan negara yang dipisahkan, mekanisme PMN, serta kedudukan dan kewenangan Danantara.

Pembahasan mengenai aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas pengaturan keuangan negara dalam revisi UU Keuangan Negara, termasuk hubungan antara pengelolaan kekayaan negara dan pengelolaan BUMN.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *