JAKARTA, Sudutkota.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu mengatur mekanisme yang dapat memastikan restitusi, redistribusi, dan pemulihan hak masyarakat berjalan berdasarkan dasar serta riwayat penguasaan tanah yang dapat dibuktikan.
Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
“Undang-undang PRA ini tidak dalam rangka membabi buta membagikan tanah kepada masyarakat tanpa dasar yang kuat. Tapi di sana ada restitusi, ada redistribusi, ada pemulihan hak,” ujar Khozin.
Menurut Khozin, persoalan reforma agraria dapat muncul ketika masyarakat memiliki riwayat penguasaan tanah yang dapat dibuktikan, tetapi hak tersebut berhadapan dengan ketentuan dalam regulasi sektoral lainnya, termasuk aturan mengenai perbendaharaan negara dan badan usaha milik negara (BUMN).
Ia mengatakan, diperlukan mekanisme yang memungkinkan pemulihan hak setelah status dan riwayat penguasaan tanah melalui proses verifikasi.
“Artinya, kalau dengan cerita-cerita yang lain masyarakat sudah memiliki riwayat tanah yang jelas yang nanti akan diuji oleh BRAN kemudian keluar keputusan, ini harus pengecualian daripada di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BUMN,” katanya.
Khozin mengatakan, masyarakat dalam persoalan reforma agraria tidak selalu meminta pemberian tanah baru. Menurutnya, terdapat masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan tanah, tetapi pemenuhan haknya menghadapi kendala akibat ketentuan dalam sejumlah regulasi.
“Apakah kita ini memberi kepada masyarakat? Tidak, sebetulnya masyarakat itu berhak, tapi selama ini terfragmentasi secara regulasi itu yang menjadi kendala,” ujar Khozin.
Dalam kesempatan tersebut, Khozin juga menyoroti rencana pembentukan tim verifikasi yang melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.
Menurut dia, keterlibatan sejumlah lembaga perlu didukung mekanisme yang jelas agar proses verifikasi dan tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Khozin menilai pengaturan mengenai reforma agraria perlu mencakup mekanisme yang menghubungkan proses verifikasi dengan tindak lanjut berupa restitusi, redistribusi, atau pemulihan hak bagi masyarakat yang memiliki dasar penguasaan tanah yang dapat dibuktikan.
Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi di Baleg DPR RI melalui RDPU dengan sejumlah pemangku kepentingan.





















