NasionalTeknologi

Teknologi Asing Masuk Sistem Strategis, Amelia Soroti Tanggung Jawab Vendor

13
×

Teknologi Asing Masuk Sistem Strategis, Amelia Soroti Tanggung Jawab Vendor

Share this article
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat meminta penjelasan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam RDPU Panja RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Dok. Amelia)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penggunaan produk dan layanan digital dari vendor asing pada sistem yang berkaitan dengan kepentingan strategis nasional menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi vendor asing apabila produk atau layanan yang mereka sediakan digunakan pada sistem strategis dan kemudian terjadi persoalan keamanan siber.

Hal tersebut disampaikan Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS bersama pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam forum tersebut, Amelia menyoroti belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur kewajiban vendor asing untuk memiliki perwakilan hukum di Indonesia.

“Bapak tadi menilai ada kelemahan karena RUU ini belum diwajibkan adanya perwakilan hukum lokal bagi vendor asing. Sementara dalam praktiknya, produk atau layanan mereka dapat digunakan secara luas bahkan masuk ke sistem strategis kita,” ujar Amelia.

Menurut Amelia, ketentuan mengenai perwakilan hukum tersebut perlu diperjelas, termasuk mengenai pihak yang wajib memenuhi kewajiban tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kewajiban memiliki perwakilan hukum di Indonesia perlu diterapkan kepada seluruh vendor asing atau hanya kepada penyedia teknologi dengan tingkat risiko dan skala tertentu.

“Apakah kewajiban mempunyai perwakilan hukum di Indonesia itu perlu diberlakukan kepada seluruh vendor asing atau cukup kepada vendor dengan tingkat risiko atau skala tertentu?” tanyanya.

Selain cakupan kewajiban, Amelia juga meminta penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan perwakilan hukum tersebut apabila ketentuan itu diterapkan.

Ia mempertanyakan apakah perwakilan tersebut hanya berfungsi sebagai titik kontak atau juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam sejumlah proses, termasuk pelaporan insiden, audit, hingga pemenuhan ketentuan dan sanksi yang ditetapkan pemerintah maupun regulator.

“Apakah cukup sebagai contact point atau dapat diminta pertanggungjawaban untuk pelaporan insiden, audit, kemudian pelaksanaan pemerintah, regulator dalam hal ini sampai dengan pemenuhan sanksinya?” ujar Amelia.

Pertanyaan tersebut disampaikan Amelia dalam konteks pembahasan pengaturan vendor asing dalam RUU KKS, khususnya ketika produk atau layanan teknologi yang disediakan digunakan pada sistem yang memiliki kepentingan strategis nasional.

Pembahasan mengenai ketentuan tersebut menjadi bagian dari agenda RDPU Panja RUU KKS yang menghadirkan pakar, akademisi, dan unsur masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi keamanan dan ketahanan siber.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *