Sudutkota.id – Di tengah krisis kebutuhan dokter yang masih membayangi berbagai daerah di Indonesia, persoalan lain justru mencuat dari hulu.
Komisi IX DPR RI menyoroti tingginya jumlah lulusan pendidikan dokter yang berulang kali gagal dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), meski memiliki catatan akademik yang baik selama menempuh pendidikan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengungkapkan pihaknya kerap menerima pengaduan dari mahasiswa kedokteran yang harus mengikuti uji kompetensi hingga berkali-kali sebelum dinyatakan lulus. Bahkan, terdapat laporan peserta yang harus mengulang ujian sampai tujuh hingga sebelas kali.
“Banyak anak-anak yang mengadu kepada saya karena tidak lulus uji kompetensi, padahal ada yang lulus pendidikan dokter dengan predikat cumlaude,” kata Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR bersama Konsil Kesehatan Indonesia dan sejumlah kolegium profesi kedokteran di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi antara sistem pendidikan kedokteran dan mekanisme uji kompetensi nasional.
Jika seorang mahasiswa mampu menyelesaikan pendidikan dengan prestasi akademik tinggi tetapi berulang kali gagal dalam ujian profesi, maka masalahnya tidak lagi dapat dilihat semata-mata dari sisi peserta.
Menurut Irma, persoalan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan kedokteran secara menyeluruh, mulai dari kualitas fakultas kedokteran hingga sistem pengujian kompetensi yang menjadi gerbang akhir sebelum seseorang dapat menjalankan profesi dokter.
Sorotan juga diarahkan pada maraknya pembukaan fakultas kedokteran baru dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah upaya pemerintah memperbanyak jumlah dokter, Irma menilai ekspansi program studi kedokteran tidak selalu diiringi kesiapan dosen, fasilitas pendidikan, maupun rumah sakit pendidikan yang memadai.
Akibatnya, kualitas lulusan berpotensi tidak merata dan berdampak langsung pada rendahnya tingkat kelulusan uji kompetensi nasional.
“Kalau ada fakultas kedokteran yang tingkat kelulusan uji kompetensinya di bawah 40 atau 50 persen secara konsisten, itu harus dievaluasi serius,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyentuh salah satu persoalan yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Apakah kebijakan memperbanyak fakultas kedokteran benar-benar menjawab kekurangan dokter, atau justru menciptakan persoalan baru berupa ketimpangan kualitas pendidikan?
Irma berpandangan pemerintah seharusnya lebih fokus meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran yang telah terbukti memiliki standar pendidikan baik dibanding terus membuka program baru yang belum siap secara akademik maupun infrastruktur.
Di sisi lain, Komisi IX juga meminta transparansi lebih besar dalam penyelenggaraan UKMPPD. Menurut Irma, berbagai spekulasi mengenai penyusunan soal, sistem penilaian, hingga tingkat kelulusan harus dijawab dengan mekanisme yang akuntabel dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
“Jangan sampai ada mahasiswa yang merasa dirugikan atau publik menganggap ada pihak tertentu yang bertanggung jawab penuh atas kelulusan peserta. Semua harus dievaluasi bersama,” katanya.
Meski mengkritisi sistem yang ada, Irma menegaskan standar kompetensi dokter tidak boleh diturunkan. Profesi dokter, kata dia, berkaitan langsung dengan keselamatan pasien sehingga kualitas lulusan harus tetap menjadi prioritas utama.
Namun, di tengah target pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter nasional, muncul dilema yang tidak sederhana. Negara membutuhkan lebih banyak dokter untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di berbagai daerah, tetapi pada saat yang sama tidak dapat mengorbankan standar kompetensi demi mengejar kuantitas.
Karena itu, menurut Komisi IX, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan pada uji kompetensi. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi kualitas fakultas kedokteran, efektivitas sistem pendidikan profesi, hingga tata kelola lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi dokter.
Tanpa perbaikan menyeluruh, Indonesia berisiko menghadapi dua masalah sekaligus. Yakni, kekurangan dokter di lapangan dan ketidakpastian bagi ribuan lulusan kedokteran yang terhambat memasuki dunia profesi akibat persoalan yang belum sepenuhnya terurai.




















