KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang memiliki instrumen untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat melalui Indeks Kesejahteraan Sosial (Ikesos) Tahun 2026.
Pengukuran ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah pembangunan sosial berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi ekonomi, hingga kemampuan menjalankan fungsi sosial.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Muhamad Sailendra, S.T., M.M., saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Kamis (29/10/2026), menjelaskan bahwa Ikesos merupakan indikator untuk menggambarkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat secara menyeluruh.
“Pengukuran yang terarah menjadi dasar pembangunan kesejahteraan sosial yang lebih tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Syailendra.
Menurutnya, pengukuran Ikesos berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Indeks Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut menjadi landasan pengukuran kesejahteraan sosial yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syailendra menjelaskan, terdapat tiga dimensi utama yang menjadi dasar pengukuran Ikesos, yakni kebutuhan dasar, keberdayaan ekonomi, dan peranan sosial. Ketiganya saling berkaitan dalam menggambarkan kondisi masyarakat sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Dimensi kebutuhan dasar mencakup pemenuhan pangan, papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, rasa aman, serta mobilitas fisik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting dalam menilai apakah masyarakat telah memiliki akses terhadap kebutuhan minimum untuk menjalani kehidupan yang layak.
Sementara itu, dimensi keberdayaan ekonomi mengukur kemampuan masyarakat dalam mengakses sumber daya ekonomi untuk membangun kemandirian hidup. Indikatornya meliputi daya guna, ketahanan ekonomi, dan partisipasi ekonomi.
“Keberdayaan ekonomi juga menjadi perhatian karena kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, tetapi juga kemampuan masyarakat membangun kemandirian,” imbuhnya.
Adapun dimensi peranan sosial mencakup partisipasi, kohesi sosial, serta kelembagaan inklusif. Dimensi tersebut menggambarkan kemampuan masyarakat menjalankan fungsi sosial dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Syailendra, pengukuran ini juga memperhatikan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Pemetaan berdasarkan indikator sosial diharapkan dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan kelompok sasaran secara lebih terarah.
Syailendra menerangkan, pengukuran Ikesos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu sumber utama. Data tersebut dapat dilengkapi dengan informasi dari kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
“Data pendukungnya dapat mencakup ketahanan pangan, akses air minum layak, layanan kesehatan, angka kriminalitas, aksesibilitas lingkungan fisik, partisipasi sosial-ekonomi-politik, risiko bencana, hingga persaingan usaha,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses pengukuran dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yakni persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Tahap persiapan meliputi penyampaian informasi, pembentukan tim, sosialisasi, bimbingan teknis, dan koordinasi sesuai kewenangan. Selanjutnya, data dihimpun dari DTSEN dan sumber pendukung, kemudian dimasukkan ke dalam sistem informasi dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi.
“Setelah data terkumpul, proses berikutnya meliputi verifikasi dan validasi, penghitungan nilai, penerbitan nilai sementara, hingga pengesahan nilai final,” jelas Syailendra.
Ia menambahkan, hasil pengukuran tidak langsung ditetapkan sebagai nilai final. Terdapat mekanisme masa sanggah yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi tertulis melalui sistem informasi paling lama tujuh hari kalender setelah nilai sementara dirilis. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi atas keberatan tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari kalender.
“Proses verifikasi dan validasi menjadi bagian penting agar hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan sebelum nilai final ditetapkan,” imbuhnya.
Syailendra memaparkan, hasil pengukuran Ikesos menggunakan rentang skor 0 hingga 100 yang dibagi menjadi lima kategori berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Permensos Nomor 6 Tahun 2026.
Kategori Tidak Sejahtera berada pada rentang skor 0,00–20,00. Kategori ini menggambarkan kondisi ketika fondasi kesejahteraan masyarakat masih perlu diperkuat.
Berikutnya, kategori Berkembang memiliki skor 20,01–40,00, yang menunjukkan akses kebutuhan dasar dan kemampuan ekonomi mulai berkembang. Kategori Maju berada pada skor 40,01–60,00, ketika akses kebutuhan dasar dan peluang ekonomi semakin memadai.
“Untuk kategori Inklusif, rentang skornya 60,01–80,00. Sementara kategori Sejahtera berada pada skor 80,01–100,” jelasnya.
Ia menerangkan, kategori Inklusif menggambarkan kondisi ketika sebagian besar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Adapun kategori Sejahtera menunjukkan pembangunan sosial-ekonomi dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Pengelompokan tersebut menjadi acuan untuk membaca kondisi kesejahteraan berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Namun, hasilnya tetap perlu ditelaah sesuai kondisi masyarakat dan kelompok sasaran agar dapat digunakan untuk menentukan langkah penanganan yang relevan.
Syailendra menegaskan, pengukuran Ikesos memiliki lima tujuan utama, yakni menjadi dasar perencanaan pembangunan sosial, memantau kondisi sosial masyarakat, mendukung kebijakan berbasis data, menentukan prioritas wilayah dan kelompok sasaran, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Menurutnya, data yang terukur dapat membantu pemerintah menyusun perencanaan, mengendalikan pelaksanaan program, serta mengevaluasi kebijakan kesejahteraan sosial.
“Pengukuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan sosial,” katanya.
Ia menambahkan, ketepatan data menjadi faktor penting karena hasil pengukuran berkaitan dengan penentuan wilayah dan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemetaan kesejahteraan tidak cukup berhenti pada penetapan skor atau kategori. Hasil pengukuran perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan memperluas partisipasi sosial masyarakat.
“Yang terpenting, hasil pengukuran kesejahteraan sosial dapat menjadi dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan yang lebih tepat sasaran, inklusif, serta berkelanjutan,” pungkas Syailendra.





















