Daerah

DPRD Jombang Telusuri Keluhan Tambang Intiland di Kudu, Dokumen Izin Bakal Dicek

13
×

DPRD Jombang Telusuri Keluhan Tambang Intiland di Kudu, Dokumen Izin Bakal Dicek

Share this article
DPRD Jombang Telusuri Keluhan Tambang Intiland di Kudu, Dokumen Izin Bakal Dicek
Aktivitas pertambangan di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Jombang.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Komisi C DPRD Jombang berencana turun langsung ke lokasi tambang milik Intiland di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus memastikan kelengkapan dokumen perizinan aktivitas pertambangan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, mengatakan pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Karena itu, dewan ingin melihat secara langsung kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

”Kami juga mendapat keluhan terkait aktivitas tambang milik Intiland di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa kondisi di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Politisi yang akrab disapa Gus Heri itu menegaskan, pengecekan lapangan diperlukan agar Komisi C DPRD Jombang mendapatkan gambaran yang jelas mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

Selain memeriksa kondisi di sekitar lokasi tambang, dewan juga ingin mengetahui dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional pertambangan milik Intiland itu.

”Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Kami juga ingin tahu dokumen perizinannya seperti apa,” tegasnya.

Menurut Gus Heri, keluhan warga terkait tambang di Desa Katemas perlu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

“Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan laporan yang diterima dewan,” ucapnya.

Komisi C DPRD Jombang juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

”Tentunya dari kondisi itu kami juga akan memanggil semua pihak terkait dengan keluhan warga tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (14/10/2026), terlihat satu unit alat berat beroperasi bersama sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut tanah hasil galian. Material tanah tersebut kemudian digunakan untuk menguruk jalan yang lokasinya tidak jauh dari area penggalian.

Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas penggalian tanah itu baru berlangsung sekitar lima hari terakhir.

“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus, Rabu (14/10/2026).

Menurut Agus, tanah yang digali tersebut diketahui merupakan milik perusahaan properti asal Surabaya.

“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.

Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti tersebut.

Ia menyebut penggalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.

“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tutur Sokran.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian tanah tersebut, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan itu.

“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden.

Klarifikasi dari pihak Intiland juga masih diperlukan untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *