KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang terjadi, pada Rabu (21/10/2026), mulai memasuki babak penegakan hukum.
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka, Selasa (27/10/2026), setelah memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Penyidik menduga kebakaran tersebut bermula dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering. Namun, polisi masih mendalami bagaimana api dari titik awal itu merambat hingga memasuki kawasan TPA dan membakar timbunan sampah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian menggelar perkara berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.
Tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga membuang puntung rokok ketika berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supiturang, untuk mencari buah pisang.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.
Dugaan tersebut menempatkan aktivitas sederhana berupa membuang puntung rokok sebagai salah satu titik penting dalam pengungkapan kebakaran yang berdampak terhadap kawasan pengolahan sampah Kota Malang.
Penyidik menduga tersangka meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api setelah membuang puntung rokok. Kondisi vegetasi yang kering serta angin di sekitar lokasi juga diduga berpengaruh terhadap penyebaran api.
Meski demikian, polisi belum berhenti pada dugaan awal tersebut. Rangkaian kejadian, titik awal api, hingga proses penyebarannya ke area TPA masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Kompol Septiawan.
Pelibatan tim Laboratorium Forensik (Labfor) menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menguji dugaan penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan hubungan antara titik awal kebakaran dengan meluasnya api hingga ke kawasan timbunan sampah.
Pendalaman ini penting karena kebakaran TPA Supiturang bukan sekadar persoalan munculnya api di area vegetasi kering. Petugas gabungan sebelumnya harus melakukan upaya pemadaman di sejumlah titik, termasuk menangani bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Bara yang berada di dalam timbunan sampah menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran karena api dapat bertahan di bagian dalam material dan berpotensi kembali muncul meskipun api di permukaan telah dipadamkan.
Karena itu, pengungkapan penyebab awal kebakaran dan mekanisme rambatan api menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran utuh peristiwa tersebut. Kepolisian masih harus memastikan setiap mata rantai kejadian berdasarkan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik.
Polisi juga menyatakan kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman serta penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka menjadi langkah awal pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan tetap harus memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi peringatan mengenai risiko membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan dengan vegetasi kering dan timbunan sampah yang mudah terbakar. Sumber api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran yang dampaknya meluas apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab serta proses meluasnya kebakaran TPA Supiturang.
“Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” pungkas Kompol Septiawan.





















