KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali terungkap. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyita 12.364 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko yang tersebar di empat kecamatan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal masih menjadi tantangan dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi gabungan tersebut digelar, pada Selasa (27/10/2026), dengan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 622 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam siaran pers yang dirilis, Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pemanfaatan DBHCHT sesuai peruntukannya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah,” demikian keterangan Johan dalam siaran persnya.
Dari empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi, Kecamatan Pagelaran mencatat temuan terbanyak. Di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro, petugas mengamankan 269 bungkus atau 5.532 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara itu, di Jalan H.M. Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, petugas menemukan 257 bungkus atau 5.092 batang rokok jenis SKM dan SPM.
Temuan lainnya berasal dari Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, sebanyak 78 bungkus atau 1.560 batang rokok jenis SPM. Adapun di Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, petugas mengamankan 18 bungkus atau 360 batang rokok jenis SPM.
Secara keseluruhan, jumlah rokok yang diamankan mencapai 12.364 batang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp18.462.940. Dari temuan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp9.284.984 berhasil dicegah.
Meski demikian, pengungkapan di empat kecamatan tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada operasi sesaat. Penindakan perlu diikuti pengawasan berkelanjutan agar peredaran rokok tanpa pita cukai tidak kembali berlangsung dan merugikan negara maupun pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai menjadi bagian penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pemanfaatan dana tersebut bagi kepentingan masyarakat.
Johan menegaskan, sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan,” pungkas Johan.





















