Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Meteran Listrik Coffe Lyco Dibekuk Usai Terekam CCTV di Sampang

3
×

Dua Pelaku Pencurian Meteran Listrik Coffe Lyco Dibekuk Usai Terekam CCTV di Sampang

Share this article
Dua Pelaku Pencurian Meteran Listrik Coffe Lyco Dibekuk Usai Terekam CCTV di Sampang
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.(foto:sudutkota.id/hbb)

Sudutkota.id – Kasus hilangnya meteran listrik di sebuah kafe di Kabupaten Sampang akhirnya menemukan titik terang. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Peristiwa tersebut terjadi di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini terungkap setelah lampu kafe tiba-tiba tidak bisa dinyalakan.

Korban, Ahmad Heriyanto (26), warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, awalnya tidak menaruh curiga. Namun saat dilakukan pengecekan, meteran listrik yang terpasang di depan pintu rolling door diketahui sudah hilang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian ditemukan bekas potongan kabel, yang menguatkan dugaan pencurian.

“Meteran sudah tidak ada di tempatnya dan terdapat bekas potongan kabel. Dari situ korban kemudian mengecek rekaman CCTV,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku saat mengambil meteran listrik. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua terduga pelaku pada Kamis (16/4/2026) malam. Keduanya berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri meteran listrik untuk kemudian dijual. “Motifnya ekonomi. Barang hasil curian dijual oleh pelaku,” terang Iptu Fajri.

Tak hanya beraksi sekali, dari hasil pengembangan diketahui kedua pelaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Sasaran mereka tidak hanya meteran listrik, tetapi juga perangkat outdoor AC.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salinan pembelian token listrik serta meteran yang telah dilepas dari lokasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *