Sudutkota.id – Komisi A DPRD Kota Malang belum mengambil keputusan terkait polemik perizinan Hotel Aston Malang. Dewan memilih menunggu klarifikasi langsung dari pihak pengelola hotel dalam hearing lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, SH, usai hearing yang menghadirkan perwakilan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), GRIB Jaya Malang, LPKSM Indonesia, serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPRPKP, dan Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Menurut Harvad, pembahasan utama dalam hearing tersebut berkaitan dengan legalitas bangunan dan kelengkapan dokumen perizinan Hotel Aston yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Dari hasil rapat tadi, kami mendapatkan penjelasan dari DPMPTSP maupun PUPR bahwa izin yang terbit pada tahun 2020 adalah IMB untuk bangunan 10 lantai. Namun kondisi eksisting bangunan saat ini diketahui menjadi 11 lantai,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Perbedaan antara izin awal dan kondisi bangunan saat ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh DPRD Kota Malang. Karena itu, Komisi A sepakat mengagendakan hearing lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan atau pengelola hotel agar seluruh informasi dapat diperoleh secara berimbang.
“Pada tanggal 9 Juni nanti kami akan mengundang pihak PT atau pengelola Aston untuk memberikan penjelasan secara langsung. Kami juga tetap mengundang tiga lembaga masyarakat serta empat OPD yang hadir hari ini. Setelah itu baru Komisi A dapat menentukan rekomendasi tindak lanjut,” katanya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berjalan. Aston disebut tengah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi syarat penerbitan dokumen tersebut.
Harvad menjelaskan, karena izin yang dimiliki masih berupa IMB yang diterbitkan pada tahun 2020, maka saat ini pengelola harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru melalui penerbitan PBG.
“Dari penjelasan Disnaker PMPTSP, masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat penerbitan PBG. Sampai hari ini PBG tersebut belum terbit karena beberapa persyaratan masih dalam proses,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kota Malang belum mengambil sikap terkait usulan penghentian operasional hotel yang disampaikan sejumlah pihak dalam hearing. Menurut Harvadi, persoalan ini memiliki aspek hukum dan administratif yang perlu dikaji secara komprehensif.
Ia menilai kasus tersebut cukup unik karena bangunan hotel telah memiliki izin operasional untuk 10 lantai, namun dalam perkembangannya terdapat tambahan satu lantai yang masih menjadi bagian dari proses perizinan.
“Ini menjadi persoalan yang menarik untuk dikaji. Apakah lantai tambahan tersebut yang tidak boleh beroperasi, ataukah seluruh operasional harus dihentikan sampai proses perizinan selesai. Itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut Harvadi, tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat maupun berdampak pada iklim investasi di Kota Malang.
“Kami ingin semua izin ini clear terlebih dahulu. Prinsipnya kami melakukan tabayun agar semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjelaskan. Karena ada beberapa izin yang tidak hanya berkaitan dengan Pemerintah Kota Malang, tetapi juga menyangkut izin operasional dan aspek kelayakan lainnya yang akan kami tanyakan langsung kepada pihak hotel pada hearing berikutnya,” tegasnya.




















