Daerah

DPRD Kabupaten Malang Dukung Insentif Guru Naik, Darmadi Soroti Kesiapan APBD 2027

13
×

DPRD Kabupaten Malang Dukung Insentif Guru Naik, Darmadi Soroti Kesiapan APBD 2027

Share this article
DPRD Kabupaten Malang Dorong Kenaikan Insentif Guru, Validitas Data dan Anggaran Jadi Penentu
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mendorong kenaikan insentif guru.(Sudutkota.id/Istimewa)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Harapan peningkatan kesejahteraan guru PAUD, guru swasta, dan tenaga pendidik madrasah di Kabupaten Malang kini menunggu kepastian langkah pemerintah daerah.

Rencana kenaikan insentif yang digagas Bupati Malang mendapat dukungan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Namun, kebijakan tersebut dituntut memiliki kepastian anggaran dan mekanisme pelaksanaan agar tidak sekadar menjadi janji.

Dukungan DPRD tersebut disertai sejumlah catatan penting. Mulai dari pembenahan data penerima, penyelesaian administrasi, hingga kemampuan keuangan daerah dalam menghadapi potensi pengurangan dana transfer pemerintah pusat pada 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan langkah positif yang patut didukung. Meski demikian, pemerintah kabupaten harus memastikan seluruh persiapan dilakukan secara terukur sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

“Pada prinsipnya, saya mendukung apa yang disampaikan Pak Bupati untuk menaikkan insentif itu,” ujar Darmadi saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (24/10/2026) petang.

Menurutnya, persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah validitas data calon penerima. Pemerintah daerah perlu memastikan jumlah guru PAUD, guru swasta, dan tenaga pendidik madrasah yang memenuhi persyaratan sehingga kebutuhan pembiayaan dapat dihitung secara akurat.

Bagi Darmadi, ketepatan pendataan bukan sekadar urusan administrasi. Hal tersebut menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam proses penyaluran.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman kendala administrasi pada tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru justru terhambat akibat ketidaklengkapan dokumen maupun ketidaksesuaian data penerima.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme yang jelas, mulai dari proses verifikasi, penetapan penerima, persyaratan administrasi, hingga tata cara penyaluran insentif.

Di balik dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru, persoalan kemampuan keuangan daerah menjadi tantangan tersendiri.

Potensi berkurangnya dana transfer pemerintah pusat pada 2027 dikhawatirkan memengaruhi ruang fiskal Kabupaten Malang. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan belanja daerah, termasuk rencana peningkatan insentif tenaga pendidik.

Darmadi menilai, pemerintah kabupaten bersama DPRD perlu melakukan kalkulasi secara cermat terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran kenaikan insentif, jumlah penerima, serta keberlanjutan program harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD, lanjutnya, juga masih menunggu perkembangan informasi mengenai kemungkinan relaksasi anggaran yang dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan program tersebut.

Artinya, dukungan politik terhadap kenaikan insentif belum otomatis menjadi kepastian pencairan. Pemerintah daerah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran dan kesiapan seluruh persyaratan pelaksanaan.

Selain memperjuangkan peningkatan insentif melalui APBD, DPRD Kabupaten Malang juga menaruh perhatian pada akses guru swasta terhadap program kesejahteraan pemerintah pusat.

Salah satu hal yang dinilai perlu dibenahi adalah pemutakhiran data tenaga pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan yang akurat dan sesuai ketentuan diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan untuk mengakses program pemerintah.

Termasuk di dalamnya kesempatan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta kementerian yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini dinilai penting agar perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak hanya bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah kabupaten, tetapi juga didukung optimalisasi akses terhadap program nasional.

Darmadi menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru PAUD, guru swasta, dan tenaga pendidik madrasah harus menjadi perhatian bersama. Sebab, keberadaan mereka memiliki peran penting dalam membangun fondasi pendidikan dan mencetak generasi masa depan.

DPRD Kabupaten Malang berharap rencana kenaikan insentif tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Validitas data, kelengkapan administrasi, kepastian regulasi, serta kemampuan APBD harus disiapkan secara bersamaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *