Daerah

LP2B Jombang Segera Ditetapkan, Luasan Lahan Pertanian Dikunci ATR/BPN

19
×

LP2B Jombang Segera Ditetapkan, Luasan Lahan Pertanian Dikunci ATR/BPN

Share this article
LP2B Jombang Segera Ditetapkan, Luasan Lahan Pertanian Dikunci ATR/BPN
Lahan pertanian pangan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur memasuki tahap akhir.

Setelah melalui desk bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luasan lahan yang akan ditetapkan telah dikunci dan kini tinggal menunggu berita penyepakatan serta penandatanganan.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, mengatakan desk bersama Kementerian ATR/BPN telah digelar pada Selasa (7/7/2026). Saat ini seluruh dokumen telah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Setelah desk sudah ada berita acara. Berikutnya masih ada berita penyepakatan, tetapi kami belum tahu kapan agendanya. Yang jelas angkanya sudah dikunci,” kata Andri, Minggu (19/7/2026).

Menurut Andri, posisi Kabupaten Jombang dinyatakan aman karena usulan luasan LP2B Jombang telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Pada intinya kami sudah di atas 87 persen. Tinggal komanya kemarin saja yang belum final. Jombang sudah aman dan sesuai. Dokumen juga sudah di pusat, sekarang tinggal menunggu penyepakatan,” ujarnya.

Setelah berita penyepakatan diterbitkan, luasan lahan pertanian akan resmi dikunci dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kepala daerah bersama Kementerian ATR/BPN sebagai dasar penetapan kawasan LP2B.

“Jadi nanti lahan LP2B sudah terkunci. Baru akan ada tanda tangan kepala daerah dengan kementerian,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengusulkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 26 Juni 2026.

Berdasarkan data tersebut, total Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Jombang mencapai 43.605,89 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk dalam kawasan LP2B.

Penetapan LP2B mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *