Nasional

DPR Soroti Fiskal Daerah: Tambahan Rp18,9 Triliun Jangan Jadi “Obat” Berulang

3
×

DPR Soroti Fiskal Daerah: Tambahan Rp18,9 Triliun Jangan Jadi “Obat” Berulang

Share this article
DPR Soroti Fiskal Daerah: Tambahan Rp18,9 Triliun Jangan Jadi “Obat” Berulang
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti persoalan fiskal daerah dan meminta tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 pemda tidak sekadar menjadi solusi sementara.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Tambahan dana Rp18,9 Triliun untuk 546 pemerintah daerah dinilai bukan sekadar kabar baik bagi daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai. Bagi Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, kebijakan tersebut justru harus menjadi alarm untuk membenahi tata kelola keuangan pusat dan daerah.

Khozin mendukung keputusan Pemerintah Pusat mengalokasikan tambahan dana yang bersumber dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, ia mengingatkan suntikan fiskal tersebut tidak boleh berubah menjadi pola berulang setiap kali daerah menghadapi persoalan anggaran.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, persoalan yang lebih besar justru terletak pada kemampuan daerah mengelola anggaran setelah memperoleh kewenangan melalui desentralisasi. Ketika pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sampai terganggu, pemerintah pusat dan daerah perlu melihat kembali apakah desain hubungan fiskal selama ini sudah berjalan secara proporsional.

Khozin menyebut kondisi sejumlah daerah yang bahkan harus mengurangi atau meniadakan insentif pegawai sebagai tanda bahwa persoalan fiskal tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah transfer.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menilai tambahan Rp18,9 Triliun memang dapat memberikan ruang bernapas bagi daerah. Namun, dana tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Khozin meminta pemerintah menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi serius dalam merancang TKD 2027. Menurutnya, desentralisasi tidak boleh berhenti pada pembagian kewenangan administratif tanpa dukungan kemampuan fiskal yang memadai.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Khozin juga mendorong pemerintah daerah tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Daerah harus mulai memperkuat fondasi pendapatannya sendiri dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja, serta menciptakan inovasi pendapatan yang tetap sesuai dengan ketentuan.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan,” pungkasnya.

Bagi Khozin, tambahan dana kali ini seharusnya tidak dipandang sebagai garis akhir penyelesaian persoalan fiskal daerah. Sebaliknya, suntikan tersebut harus menjadi momentum untuk mengoreksi desain hubungan keuangan pusat-daerah agar persoalan serupa tidak kembali muncul dan mengancam pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *