Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai melakukan pembaruan menyeluruh terhadap data guru honorer, Guru Tidak Tetap (GTT), dan DTT di seluruh sekolah negeri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data tenaga pendidik sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk opsi PPPK paruh waktu.
Pembaruan data tersebut mencakup tenaga non-ASN di tingkat SD hingga SMP negeri yang selama ini masih aktif mengajar. Proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tidak terjadi perbedaan data antara sekolah dengan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Malang, Ganis Indajani, menjelaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung dan belum menghasilkan angka tetap. Sebab, hingga kini masih ada sejumlah sekolah yang belum menyelesaikan pembaruan data tenaga pendidik di sistem.
“Data masih bergerak karena proses validasi terus berjalan. Kami belum bisa menyebut angka final karena sekolah masih melakukan penyesuaian dan verifikasi,” ujar Ganis, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan pendataan sementara akhir 2025 hingga awal 2026, Disdikbud Kota Malang mencatat sekitar 598 GTT pernah bertugas di 195 SD negeri dan 30 SMP negeri di Kota Malang.
Dari jumlah itu, sekitar 290 guru telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada tahapan sebelumnya. Sementara sekitar 200 hingga 280 guru honorer lainnya kini sedang diusulkan masuk dalam skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi kebijakan ASN nasional.
Menurut Ganis, usulan PPPK paruh waktu menjadi salah satu alternatif untuk tetap mempertahankan keberadaan tenaga pendidik non-ASN di tengah keterbatasan kuota formasi maupun kemampuan pembiayaan pemerintah.
Disdikbud juga masih menemukan sejumlah tenaga pendidik yang datanya belum lengkap di Dapodik, baik karena belum terinput maupun belum diperbarui status kepegawaiannya oleh pihak sekolah.
“Kalau belum masuk Dapodik secara lengkap tentu belum bisa kami kunci datanya. Karena itu sekolah terus kami dorong agar segera menyelesaikan proses input,” tegasnya.
Ia menilai sinkronisasi data sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih status antara guru honorer, GTT, DTT, hingga PPPK, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Di tengah proses transisi tersebut, Disdikbud memastikan guru honorer yang masih aktif tetap memperoleh dukungan pembiayaan melalui Dana BOS nasional maupun BOS Daerah (BOSDA), sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan normal.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, meminta para guru honorer tidak panik menyikapi isu pembatasan tenaga non-ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyesuaian dan pemerintah daerah terus melakukan pemetaan kebutuhan guru di sekolah.
“Kami memahami keresahan guru honorer. Namun ini masih tahap transisi kebijakan nasional. Pemerintah daerah terus melakukan verifikasi data, pemetaan kebutuhan, dan pengusulan sesuai kondisi sekolah,” katanya.
Suwarjana menegaskan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Malang masih cukup tinggi. Karena itu, keberadaan guru honorer dinilai masih sangat penting untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran di sekolah negeri.
“Selama kebutuhan guru masih ada dan sesuai regulasi, guru honorer tetap memiliki peran penting. Kami terus mengupayakan agar mereka mendapatkan skema terbaik, baik PPPK maupun penyesuaian kebijakan lainnya,” pungkasnya.




















