Sudutkota.id – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nias Selatan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan Periode V.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melindungi aset budaya daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, digelar di Aula Kantor Disbudparpora Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Sorake KM 7, Kecamatan Fanayama.
Sidang tersebut menjadi forum penting dalam proses penilaian sejumlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah diregistrasi dan diajukan untuk memperoleh status resmi sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Sejumlah narasumber dari desa-desa pengusul turut hadir untuk memaparkan nilai sejarah, budaya, serta keunikan objek yang direkomendasikan.
Adapun objek yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi:
Hasi Batu Duada Laowo Soaya dari Desa Lahusa Fau yang direkomendasikan sebagai benda cagar budaya.
Batu Penanda Lewato Duada Lahelu’u Fau (Tuha Siwabadanolawa) dari Desa Orahili Fau yang juga diusulkan sebagai benda cagar budaya.
So Bewe Harehare dan Darodaro Gorahua dari Desa Hiliamaetaniha yang direkomendasikan sebagai struktur cagar budaya.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dachi, S.P., M.Si, dalam sambutannya saat membuka sidang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya masyarakat Nias Selatan.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Anggreani Dachi.
Menurutnya, proses penetapan cagar budaya tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan terhadap nilai sejarah suatu objek, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Melalui sidang ini, TACB akan melakukan kajian dan verifikasi terhadap setiap objek yang diusulkan berdasarkan aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sebelum memberikan rekomendasi penetapan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya tersebut diharapkan mampu memperkuat inventarisasi aset budaya Nias Selatan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.




















