Nasional

Data Lama Kembali Beredar, Sukamta Soroti Utang Keamanan Data yang Belum Tuntas

9
×

Data Lama Kembali Beredar, Sukamta Soroti Utang Keamanan Data yang Belum Tuntas

Share this article
Data Lama Kembali Beredar, Sukamta Soroti Utang Keamanan Data yang Belum Tuntas
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyoroti peredaran kembali data lama dan mendorong pemerintah memperkuat keamanan data pribadi.(Sudutkota.id/Fraksi PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Peredaran kembali data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa persoalan kebocoran data tidak selesai ketika pemberitaannya mereda.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai data yang pernah bocor masih menyimpan risiko karena dapat kembali diperjualbelikan dan digunakan untuk kepentingan lain.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut data yang beredar bukan berasal dari kebocoran baru, melainkan kumpulan informasi terbuka dan data dari sejumlah kebocoran sebelumnya yang dihimpun lalu diedarkan kembali.

Menurut Sukamta, status sebagai data lama justru memperlihatkan adanya celah yang belum sepenuhnya dibereskan. Data yang sudah keluar dari sistem dapat terus disimpan, digabungkan dengan data lain, kemudian digunakan untuk membentuk informasi yang lebih lengkap mengenai seseorang.

“Kalau ini memang data lama, justru muncul pertanyaan, kenapa data yang bocor bertahun-tahun lalu masih tersedia, diperjualbelikan, kemudian sekarang bisa beredar lagi?” kata Sukamta.

Risiko tersebut dinilai semakin besar seiring perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemampuan analisis data. Penggabungan sejumlah sumber dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan, mulai dari penipuan, social engineering, hingga pemalsuan identitas.

Karena itu, Sukamta mendorong pemerintah tidak hanya menangani data yang sedang ramai diperbincangkan. Kasus-kasus kebocoran dalam beberapa tahun terakhir perlu diaudit kembali untuk mengetahui data apa yang masih beredar, celah keamanan yang belum tertutup, serta langkah perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

“Kita perlu buka kembali kasus-kasus lama. Mana yang sudah selesai, mana yang celah keamanannya sudah ditutup, data apa saja yang sudah telanjur beredar, dan apa yang sudah dilakukan untuk mengurangi risikonya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sukamta menyebut persoalan tersebut sebagai “utang keamanan data” yang akan terus menumpuk jika tidak diselesaikan. Ia menilai BSSN, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian/lembaga terkait dapat mulai melakukan inventarisasi tanpa menunggu munculnya kasus besar berikutnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Sukamta, juga telah menyetujui pembentukan Panja Pengelolaan dan Keamanan Data Publik. Panja tersebut akan membahas pengelolaan data dari hulu, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pertukaran hingga pengamanan, termasuk siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kebocoran dan bagaimana masyarakat yang datanya sudah telanjur keluar mendapatkan perlindungan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *