Nasional

Batas Defisit Tiga Persen Dipertahankan, Muhammad Kholid Soroti Risiko Utang

11
×

Batas Defisit Tiga Persen Dipertahankan, Muhammad Kholid Soroti Risiko Utang

Share this article
Batas Defisit Tiga Persen Dipertahankan, Muhammad Kholid Soroti Risiko Utang
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid saat menyampaikan pandangan terkait batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana melonggarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid.

Ia menilai batas tersebut masih diperlukan untuk menjaga ruang fiskal dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

Kholid memahami dorongan untuk membuka ruang fiskal lebih besar demi pertumbuhan ekonomi. Namun, menurutnya, pelebaran defisit tetap harus memperhitungkan kemampuan negara mengendalikan utang dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” tegas Kholid dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut Kholid, batas defisit bukan sekadar angka dalam aturan keuangan negara. Konsistensi menjaganya juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah mengelola fiskal secara hati-hati, baik di dalam negeri maupun di mata pasar global.

“Kredibilitas fiskal kita dibangun dalam waktu panjang dan sangat dipengaruhi persepsi domestik maupun global. Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent atau hati-hati,” ujarnya.

Meski mempertahankan batas 3 persen, Kholid tidak menutup kemungkinan pelebaran defisit ketika negara menghadapi tekanan ekonomi serius. Menurutnya, ekspansi fiskal dapat dilakukan saat resesi atau krisis membutuhkan stimulus secara signifikan.

“Pelebaran defisit dimungkinkan, dengan syarat kondisi resesi atau krisis ekonomi yang memang membutuhkan ekspansi fiskal secara signifikan. Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga,” katanya.

Bagi Kholid, persoalannya bukan sekadar apakah fiskal boleh diperluas, melainkan kapan ruang tersebut perlu digunakan.

“Saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Saat kondisi normal, defisit serta utang yang terkendali justru menyiapkan ruang gerak kita untuk menghadapi global uncertainty atau ketidakpastian global,” lanjutnya.

Ia berharap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah berlangsung terbuka dan semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *