Sudutkota.id – Fenomena menjamurnya bangunan liar di Kota Malang kian menjadi sorotan tajam. Di tengah disahkannya Perda Bangunan Gedung, langkah konkret dari pemerintah kota justru dinilai masih berjalan di tempat. Kalangan legislatif pun mulai angkat suara, mendesak adanya tindakan nyata yang tidak lagi sebatas wacana.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (18/4), politisi Partai NasDem itu menyebut lemahnya data menjadi akar persoalan mandeknya penertiban.
“Bangunan liar itu bukan cerita baru. Tapi sampai hari ini, kita bahkan belum punya data pasti. Ini yang membuat penanganannya terkesan lamban dan tidak terarah,” tegas Dito.
Menurutnya, tanpa pendataan yang akurat, upaya penertiban berisiko salah sasaran. Ia pun mendesak Pemkot Malang agar tidak lagi menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mulai bergerak, khususnya dalam hal identifikasi bangunan.
“Pendataan itu tidak perlu menunggu perwali. Ini bisa langsung dilakukan. Jangan sampai alasan administratif justru menghambat langkah di lapangan,” ujarnya.
Dito menekankan, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merampas hak publik, terutama jika berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Ia menilai, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak pada tata kota dan keselamatan masyarakat.
“Kalau bangunan berdiri di atas fasum, itu jelas merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir dan tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pendataan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar bangunan yang diduga melanggar, tetapi juga bangunan eksisting yang perlu diverifikasi ulang perizinannya. Hal ini untuk memastikan setiap bangunan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Semua harus dicek. Jangan hanya yang terlihat melanggar. Yang sudah berdiri lama pun harus dipastikan legalitasnya,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Malang menyusun skala prioritas dalam proses pendataan, salah satunya dengan memulai dari bangunan usaha yang dinilai memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi.
“Mulai dari yang paling berisiko dulu, misalnya bangunan usaha. Tapi prinsipnya, semua harus terdata,” imbuhnya.
Dengan disahkannya Perda Bangunan Gedung, Dito menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda langkah. Ia mengingatkan, aturan tersebut sudah memberikan dasar hukum yang jelas, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan, denda, hingga pembongkaran.
“Perda sudah ada. Tinggal keseriusan pemerintah menjalankan. Jangan sampai aturan hanya jadi dokumen tanpa implementasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengakui bahwa pendataan bangunan saat ini masih dilakukan secara bertahap di tingkat wilayah.
Namun, dengan adanya perda baru, pihaknya berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh data menjadi satu sistem yang terpusat agar lebih akurat dan mudah digunakan sebagai dasar kebijakan.
“Selama ini memang masih per kelurahan dan kecamatan. Ke depan akan kita satukan agar lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyebut, proses pendataan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kecamatan dan kelurahan, guna mempercepat pemetaan bangunan di seluruh wilayah Kota Malang.
“Tidak bisa hanya dari dinas. Semua wilayah akan kita libatkan supaya pendataan bisa cepat selesai,” pungkasnya.





















