Emosi Gegara Terlalu Lama Nunggu Teman Wanita, Pemuda Asal Pagak Tusuk Temannya Pakai Besi

0
Pelaku AF dan korbannya yang terlibat kasus penganiayaan. Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu meringkus pemuda berinisial AF (24), asal Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dia ditangkap gegara menusuk temannya sendiri menggunakan sebatang besi.

Korban diketahui bernama Zainuri Briliant Wicaksono (37) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Akibat tusukan itu, bahu kiri korban mengalami luka cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penusukan berawal saat korban bersama AF, sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (22/2/2025), hendak menjemput teman wanitanya di Villa Pinus, Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Keduanya berangkat bersama dari Kota Malang dengan mengendarai mobil Honda Jazz.

“Setelah sampai di lokasi, korban bersama tersangka AF menunggu di seberang jalan Agrokusuma Batu. Mereka berdua menunggu di dalam mobil sampai korban ketiduran,” jelas Rudi, Kamis (28/2).

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku AF merasa jengkel dengan korban yang saat itu masih tidur di dalam mobil. AF marasa ditipu oleh korban. Karena korban bilang hanya menunggu sebentar. Tapi ternyata mereka menunggu cukup lama.

Hal itulah yang membuat AF emosi. Hingga tiba-tiba AF langsung menganiaya korban. Tak hanya memukul, AF bahkan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali mengunakan potongan besi.

Merasa kesakitan, korban pun berusaha keluar dari dalam mobil. Dan berteriak minta tolong. Teriakan korban hingga terdengar oleh satpam pintu masuk Agrowisata Batu.

“Satpam yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha menolong korban. Melihat hal tersebut, tersangka AF kabur melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh satpam ke rumah sakit,” terang pria yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Malang itu.

Usai, mengatar korban ke rumah sakit, satpam langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Batu. Mendapatkan laporan ini, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan olah TKP serta memintai keterangan dari korban.

Berbekal keterangan korban, petugas berhasil meringkus AF saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Tepatnya empat hari setelah kejadian.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan Mobil Honda Jazz warna Putih Nopol N 1865 BY milik korban, untuk barang bukti.

Kini AF dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here