Nasional

Atalia Minta Penegakan Hukum di Ponpes Tak Mengusik Rasa Aman Santriwati

20
×

Atalia Minta Penegakan Hukum di Ponpes Tak Mengusik Rasa Aman Santriwati

Share this article
Atalia Minta Penegakan Hukum di Ponpes Tak Mengusik Rasa Aman Santriwati
Atalia Praratya meminta perlindungan santriwati tetap diutamakan dalam penegakan hukum di Ponpes Hamalatul Qur’an.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perlindungan santriwati menjadi persoalan penting dalam insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas, privasi, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam menjalankan proses hukum.

Atalia menilai penegakan hukum harus berjalan secara proporsional, terlebih ketika prosesnya melibatkan santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur. Ia menyoroti penggerebekan yang dilakukan pada dini hari ketika para santri masih beristirahat, serta prosedur pemeriksaan yang dinilai perlu memperhatikan kondisi psikologis anak.

“Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain,” ujar Atalia melalui pernyataan resmi, Senin (2/11/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan aparat terhadap perempuan dan anak perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul setelah proses penegakan hukum berlangsung. Menurutnya, prosedur yang terburu-buru berisiko meninggalkan pengalaman buruk yang sebenarnya dapat dihindari.

“Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi prosedur penggerebekan, Atalia mendesak kepolisian membuka informasi mengenai dasar tindakan, barang-barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Transparansi diperlukan agar proses hukum dapat dipahami dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terdampak.

“Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu,” kata Atalia.

Dampak psikologis seperti kecemasan, ketakutan sosial, dan menurunnya kepercayaan diri menjadi risiko yang perlu diperhatikan ketika anak berhadapan dengan proses hukum yang tidak ramah terhadap kondisi mereka.

Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawasi persoalan serupa agar perlindungan anak dan perempuan tetap menjadi bagian dari penegakan hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *