Hukum

MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Legal Standing, Pengamat Pertanyakan Sidang Ijazah Gibran

17
×

MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Legal Standing, Pengamat Pertanyakan Sidang Ijazah Gibran

Share this article
MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Legal Standing, Pengamat Pertanyakan Sidang Ijazah Gibran
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga pertanyakan sidang Ijazah Gibran.(Sudutkota.id/Dok. Pribadi)

JAKARTA, Sudutkota.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai terdapat kesan kontradiksi karena MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing, tetapi proses persidangan terkait substansi ijazah tetap berjalan hingga menghasilkan putusan.

Menurut Jamiluddin, jika sejak awal para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, semestinya perkara tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi. Namun, persidangan tetap berlangsung dengan pengajuan saksi dari pihak pemohon maupun termohon hingga MK mengeluarkan keputusan.

“Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya tidak ada sidang terkait ijazah Gibran. Nyatanya sidang tetap berlangsung dan ada keputusan MK,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Jamiluddin menyoroti salah satu bagian putusan MK yang menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut dia, temuan tersebut dapat menjadi persoalan tersendiri bagi legitimasi politik Gibran. Ia menilai publik berpotensi mempertanyakan kembali pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden apabila bukti mengenai ijazah atau penyetaraannya tidak dapat ditunjukkan.

“Kalau Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres,” ujarnya.

Jamiluddin bahkan menilai persoalan tersebut dapat berdampak pada kredibilitas dan perjalanan politik Gibran ke depan. Ia berpendapat, kontroversi mengenai dokumen pendidikan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik sekaligus pertimbangan partai politik dalam menentukan dukungan politik terhadap Gibran.

Dampak lainnya, menurut Jamiluddin, dapat terlihat pada peluang Gibran dalam kontestasi politik nasional mendatang. Partai politik dinilai akan mempertimbangkan secara serius persoalan kredibilitas apabila Gibran kembali diproyeksikan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,” pungkas Jamiluddin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *