JAKARTA, Sudutkota.id – Pemeriksaan keuangan negara tidak cukup hanya memastikan dokumen dan administrasi sesuai ketentuan.
Ketika ditemukan indikasi kecurangan (fraud) atau potensi kerugian negara, pemeriksaan harus mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana persoalan serupa tidak berulang.
Persoalan inilah yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam memilih calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai calon anggota BPK harus memiliki keberanian dan kapasitas untuk membawa pemeriksaan ke tingkat yang lebih substantif. Menurutnya, temuan administratif tidak boleh menjadi titik akhir ketika pemeriksaan menemukan indikasi yang mengarah pada fraud atau kerugian negara.
“BPK RI jangan sampai berhenti pada temuan administratif. Kalau dari sebuah pemeriksaan muncul indikasi fraud atau potensi kerugian negara, tentu harus ada pendalaman lebih jauh,” ujar Anis dalam di uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2026–2031 Panel 1 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kebutuhan pendalaman tersebut juga berkaitan dengan cara BPK menentukan prioritas pemeriksaan. Anis mendorong pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit), sehingga pengawasan tidak hanya melihat besarnya anggaran, tetapi juga memperhitungkan sektor yang memiliki risiko penyimpangan dan dampak publik besar.
Bantuan sosial, proyek infrastruktur, subsidi, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) disebut sebagai sektor yang perlu mendapat perhatian. Pada bansos, misalnya, pemeriksaan tidak cukup memastikan anggaran telah dicairkan, tetapi juga perlu melihat ketepatan penerima manfaat. Begitu pula proyek infrastruktur, pemeriksaan perlu melihat kualitas pekerjaan dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Kita berharap calon Anggota BPK yang terpilih nanti punya keberanian dan inovasi untuk melihat persoalan secara utuh, bukan sekadar menyelesaikan checklist pemeriksaan,” tegas Anis.
Di sisi lain, Anis menilai penguatan pemeriksaan juga harus dibarengi dengan pemahaman publik yang tepat mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut, menurutnya, tidak dapat diterjemahkan sebagai jaminan bahwa suatu lembaga atau pemerintah daerah terbebas dari korupsi, karena opini WTP berkaitan dengan kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan.
“Yang dinilai dalam opini itu adalah kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan. Karena itu, yang harus dijaga adalah proses pemeriksaannya, yang profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi,” jelas Anis.
Karena itu, proses uji kelayakan terhadap 23 calon Anggota BPK RI diharapkan tidak hanya menghasilkan figur dengan kemampuan teknis pemeriksaan. Anis juga menekankan pentingnya keberanian menjaga independensi auditor, memperkuat kontrol kualitas (quality control), serta menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran etik maupun hukum di internal BPK.





















