Nasional

Demi Pengoptimalan Layanan Terhadap Masyarakat, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama

8
×

Demi Pengoptimalan Layanan Terhadap Masyarakat, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama

Share this article
Demi Pengoptimalan Layanan Terhadap Masyarakat, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama
Pelayanan Imigrasi terhadap masyarakat. (foto: Dok. Imigrasi)

JAKARTA, Sudutkota.id– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pembenahan organisasi di sejumlah wilayah Indonesia. Mulai 5 Oktober 2026, sebanyak 32 Kantor Imigrasi resmi menggunakan nomenklatur baru, sementara 14 kantor lainnya mengalami penyesuaian tipologi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan untuk menyesuaikan organisasi dengan karakteristik wilayah, cakupan tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.

Perubahan nomenklatur itu sebelumnya telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Sejumlah perubahan nama dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan. Kantor Imigrasi Surabaya, misalnya, kini berubah menjadi Kantor Imigrasi Juanda.

Sementara Kantor Imigrasi Medan berganti menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, Kantor Imigrasi I Medan serta Kantor Imigrasi Tobelo juga mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian semakin terarah.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi serta cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.

Selain pergantian nama, Ditjen Imigrasi juga menyesuaikan tipologi 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas, sehingga struktur maupun kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya terjadi di Yogyakarta. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta yang kini dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Menurut Hendarsam, penataan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan nama atau struktur organisasi. Lebih jauh, langkah itu diarahkan untuk memastikan pembagian tugas dan fungsi antarkantor berjalan lebih jelas.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Ia menegaskan, penyesuaian nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas sekaligus memperkuat efektivitas organisasi. Pada akhirnya, pembenahan tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *