Nasional

Kuliah Gratis untuk PTN Berisiko Tekan PTS, Komisi X Minta Pemerintah Siapkan Perlindungan

16
×

Kuliah Gratis untuk PTN Berisiko Tekan PTS, Komisi X Minta Pemerintah Siapkan Perlindungan

Share this article
Kuliah Gratis untuk PTN Berisiko Tekan PTS, Komisi X Minta Pemerintah Siapkan Perlindungan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana pendidikan tinggi gratis bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuka persoalan baru jika kebijakan tersebut tidak dibarengi perlindungan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ketika biaya kuliah di PTN semakin ringan, PTS berpotensi menghadapi persaingan yang lebih berat dalam menarik mahasiswa, sementara keberadaannya tetap menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Komisi X DPR RI saat mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan pemerintah perlu menempatkan PTN dan PTS secara lebih seimbang ketika menyusun skema perluasan akses pendidikan tinggi.

“Semua pihak menyambut baik rencana kebijakan kuliah gratis dari Bapak Presiden. Namun, ketika PTN diberikan perhatian, PTS juga harus mendapatkan porsi perhatian yang sama,” tegas Lalu Hadrian usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (5/10/2026).

Kekhawatiran tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan. Hasil jaring aspirasi dengan pengelola perguruan tinggi di Sulawesi Selatan juga menyoroti ruang penerimaan mahasiswa baru di PTS yang dapat semakin tertekan apabila kuota mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN terus diperbesar. Karena itu, Komisi X mendorong adanya pengaturan kuota agar perluasan akses di PTN tidak berlangsung dengan mengorbankan keberlangsungan PTS.

Dukungan pemerintah terhadap PTS, menurut Lalu Hadrian, dapat diberikan melalui sejumlah skema yang sudah tersedia maupun yang perlu diperkuat. Salah satunya dengan mengalihkan atau memprioritaskan alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS serta membuka ruang bantuan operasional untuk perguruan tinggi swasta.

Selain persoalan keberlangsungan kampus, perluasan akses pendidikan tinggi juga berkaitan dengan kemampuan mahasiswa kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan. Karena itu, Komisi X mendorong peningkatan jumlah penerima KIP Kuliah dari saat ini sekitar 210 ribu hingga 220 ribu orang menjadi sekitar 400 ribu hingga 600 ribu penerima pada 2027.

Di sisi regulasi, Lalu Hadrian menilai skema kuliah gratis membutuhkan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses dan keberlangsungan PTN maupun PTS. Pembaruan payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai menjadi salah satu ruang untuk memastikan prinsip kesetaraan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami masih menunggu skema detail dari pemerintah terkait kuliah gratis ini agar dapat kita selaraskan dengan perlindungan bagi kampus swasta. Untuk memastikan seluruh skema perluasan akses dan kesetaraan ini memiliki payung hukum yang kuat, target kami RUU Sisdiknas sudah bisa disahkan pada tahun 2027,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *