KOTA MALANG, Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan anggota kepolisian, Bripka Agus, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan rangkaian fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Bripka Agus dinilai memiliki peran utama dalam perkara tersebut, termasuk sebagai pihak yang menginisiasi dan memerintahkan terdakwa lainnya.
Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, mengatakan hukuman maksimal itu diberikan lantaran Bripka Agus dinilai sebagai pelaku utama atau intellectual dader dalam perkara tersebut.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya. Dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Isa, Rabu (23/9/2026).
Menurut Isa, majelis hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada satu keterangan maupun alat bukti. Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan sebelum vonis dijatuhkan.
Fakta tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperiksa selama proses persidangan.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala hal yang sudah diperiksa di proses persidangan. Dari mulai saksi-saksi, kemudian terdakwa sendiri, dan kemudian barang bukti yang semua diperoleh fakta hukum di pengadilan,” jelasnya.
Dalam perkara yang sama, terdakwa dua, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Isa menjelaskan, perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan posisi Suyitno yang dinilai bukan sebagai aktor intelektual dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Terdakwa dua itu bukanlah aktor intelektual yang pertama. Kemudian dia melakukan itu atas perintah dari terdakwa satu,” ujarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hubungan antara kedua terdakwa. Suyitno diketahui pernah menjadi pekerja lepas di pabrik pupuk milik Bripka Agus yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim terkait adanya relasi kuasa antara kedua terdakwa.
“Jadi ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan itu dilaksanakan atau dilakukan,” tutur Isa.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan pihaknya masih menggunakan hak untuk mempelajari dan mempertimbangkan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih akan melakukan upaya pikir-pikir. Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” kata Budi.
Budi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menyatakan menerima maupun mengajukan keberatan atas putusan terhadap kedua terdakwa.
“Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena ini merupakan hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa,” pungkasnya.
Dengan demikian, sikap hukum terhadap vonis hukuman mati bagi Bripka Agus dan hukuman 20 tahun penjara terhadap Suyitno masih menunggu keputusan masing-masing pihak setelah masa pikir-pikir.





















