Nasional

Tanah Sudah Dibagikan, Khozin Ingatkan Jangan Kembali Terkonsentrasi

13
×

Tanah Sudah Dibagikan, Khozin Ingatkan Jangan Kembali Terkonsentrasi

Share this article
Tanah Sudah Dibagikan, Khozin Ingatkan Jangan Kembali Terkonsentrasi
Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangan terkait pengesahan UU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Reforma agraria tidak selesai hanya dengan membagikan tanah kepada masyarakat. Persoalan berikutnya adalah memastikan tanah tersebut tidak kembali dikuasai segelintir pihak dan memunculkan konflik baru.

Persoalan itu menjadi salah satu yang hendak dijawab melalui Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan tanah, bukan sekadar redistribusi.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin, Selasa (22/9/2026).

Karena itu, UU PRA mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain jika menyebabkan kembali terjadinya konsentrasi penguasaan tanah. Aturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha dan badan usaha yang terafiliasi.

Pengendalian konsentrasi tersebut menggunakan sejumlah indikator, mulai dari rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, hingga ketersediaan tanah di daerah.

“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” jelas Khozin.

Namun, persoalan reforma agraria tidak hanya menyangkut penguasaan tanah. Khozin menyebut konflik juga dapat berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, sehingga UU PRA mengatur mekanisme korektif untuk membenahi persoalan tersebut.

“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” sebut Khozin.

Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan pemulihan hak dan dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, serta wilayah tangkap ikan apabila menyangkut kehidupan masyarakat. Sementara pengaturan hak milik bersama atau komunal diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus konsentrasi kembali penguasaan tanah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *