Nasional

Data Tanah Tumpang Tindih, Muhammad Khozin Dorong Satu Sistem untuk Cegah Konflik Agraria

4
×

Data Tanah Tumpang Tindih, Muhammad Khozin Dorong Satu Sistem untuk Cegah Konflik Agraria

Share this article
Data Tanah Tumpang Tindih, Muhammad Khozin Dorong Satu Sistem untuk Cegah Konflik Agraria
Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin saat menyerahkan pendapat akhir mini Fraksi PKB dalam Rapat Pleno terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudukota.id – Satu bidang tanah bisa memiliki catatan berbeda di sejumlah instansi. Di satu tempat tercatat sebagai kawasan hutan, di instansi lain masuk konsesi, sementara masyarakat menguasainya sebagai lahan garapan.

Tumpang tindih data seperti ini dinilai menjadi salah satu sumber konflik agraria yang perlu dibenahi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Khozin menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, reforma agraria membutuhkan data yang sama dan akurat agar kebijakan pemerintah tidak justru melahirkan klaim yang saling bertabrakan.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria hadir untuk menjawab persoalan kewenangan yang tersebar, data tak tunggal, konflik struktural, hingga fungsi sosial tanah yang belum ditegakkan,” ujar Khozin saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Rapat Pleno bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Karena itu, Fraksi PKB mendorong penerapan kebijakan satu peta dan basis data pertanahan yang terintegrasi. Bagi Khozin, persoalannya bukan sekadar memperbaiki pencatatan, tetapi memastikan status tanah masyarakat tidak berubah atau diperdebatkan karena perbedaan data antarinstansi.

“Fenomena tumpang tindih pencatatan satu bidang tanah yang tercatat kawasan hutan di satu instansi, konsesi di instansi lain, dan kebun rakyat di lapangan harus segera diatasi. Integrasi data akurat adalah kunci reforma agraria yang berkeadilan,” tegasnya.

Pembenahan data juga harus diikuti mekanisme penyelesaian konflik yang memberikan ruang bagi pemulihan hak dan perlindungan petani kecil. Khozin menyebut perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah perlu menjadi bagian dari aturan baru tersebut.

Namun, penyelesaian konflik saja belum cukup jika tanah yang telah diberikan kepada masyarakat kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Karena itu, Fraksi PKB meminta redistribusi tanah disertai pengawasan dan pendampingan ekonomi agar penerima reforma agraria mampu mempertahankan serta mengelola tanahnya.

“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” kata Khozin.

Fraksi PKB mendukung RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan. Bagi Khozin, aturan tersebut harus sekaligus merapikan kewenangan, menyatukan data, menyelesaikan konflik, dan memastikan fungsi sosial tanah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *