Politik

Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi, Demokrat Sebut Masih Bisa Berubah

9
×

Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi, Demokrat Sebut Masih Bisa Berubah

Share this article
Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi, Demokrat Sebut Masih Bisa Berubah
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron saat menyampaikan pandangan terkait wacana syarat pencalonan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR belum menjadi keputusan final.

Partai Demokrat menyebut gagasan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan desain Pemilu 2029 dan terbuka terhadap perubahan selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berlangsung.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan partai politik masih melakukan simulasi terhadap berbagai kemungkinan, termasuk bagaimana mengatur jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak, tetapi tetap memberikan ruang pencalonan yang cukup.

“Ya itu, itu kompromi ya, kompromi awal yang saya kira ini akan dinamis. Kalau kemudian pada hari ini ada wacana didukung oleh dua fraksi, ya ini adalah kompromi hari ini,” kata Herman kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

Menurut Herman, gagasan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR, ahli, praktisi, dan pengamat pemilu. Ia mengatakan pembahasan juga perlu mencari titik keseimbangan antara mencegah terlalu banyak kandidat dan menjaga ruang demokrasi bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak dan kemudian tidak membuat sempit para kandidat,” ujarnya.

Herman menegaskan posisi Demokrat belum bersifat final karena keputusan mengenai mekanisme pencalonan akan dibawa dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Artinya, skema dua fraksi yang saat ini berkembang masih dapat berubah mengikuti dinamika pembahasan dan masukan dari berbagai pihak.

“Demokrat saya kira merasa bahwa ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi undang-undang pemilu. Nah kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut,” kata Herman.

Selain syarat pencalonan, Herman menyebut Demokrat juga tengah mengkaji sejumlah perubahan lain dalam sistem pemilu, termasuk kemungkinan memisahkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta gagasan daerah pemilihan nasional. Namun, seluruh opsi tersebut masih berada dalam tahap exercise dan belum menjadi keputusan akhir.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *